Sabtu 30 Oct 2021 07:54 WIB

Disdukcapil Depok Dorong RS Kerjasama Akta Kelahiran

Disdukcapil Depok Dorong RS Kerjasama Percepatan Akta Kelahiran.

Rep: Rusdi Nurdiansyah/ Red: Muhammad Hafil
Disdukcapil Depok Dorong RS Kerjasama Akta Kelahiran. Foto:  Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (Ilustrasi)
Foto: Antara/Septianda Perdana
Disdukcapil Depok Dorong RS Kerjasama Akta Kelahiran. Foto: Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok memberikan sosialisasi Layanan Komunitas untuk Percepatan Layanan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada puluhan rumah sakit (RS) dan klinik bersalin di Kota Depok. 

"Sosialisasi dilakukan secara daring dan tatap muka yang disampaikan tentang Hak Akses Pemanfaatan Data untuk Pelayanan Publik," ujar Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti di Balai Kota Depok, Jumat (29/10).

Baca Juga

Menurut Nuraeni, tahun ini, ada 20 RS atau klinik yang sudah melakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Disdukcapil Kota Depok. Kerjasama ini dalam bentuk pemberian Layanan WA Komunitas Bukti Cinta (Lawas Bucin) untuk percepatan akta kelahiran dan kartu identitas bagi bayi-bayi yang dilahirkan di RS maupun klinik bidan. 

"Tujuan kami agar semakin banyak pihak RS dan klinik bersalin yang bekerja sama dengan Disdukcapil Depok untuk percepatan penerbitan akta kelahiran dan KIA," terangnya.

Dia menambahkan, selain itu juga dilakukan sosialisasi Hak Akses Pemanfaatan Data bagi badan hukum Indonesia. Ini dalam rangka kemudahan untuk melakukan identifikasi dan verifikasi data kependudukan dari pasien layanan publik di RS atau klinik dengan menggunakan tiga metode. "Yakni web service, web portal dan card reader," ucap Nuraeni.

Lanjut Nuraeni, banyak hal yang dipaparkan dalam sosialisasi. Misalnya, terkait prosedur hak akses pemanfaatan data untuk pelayanan publik, bahwa permohonannya melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

"Jadi harus menyampaikan maksud  dan elemen data apa yang dibutuhkan oleh lembaga pengguna. Nanti outputnya ketika ada pendaftaran  pasien, akan lebih mudah melakukan verifikasi data mereka," jelasnya.  

Lalu, lanjut dia, melalui hak akses pemanfaatan data, proses pelayanan dengan menggunakan card reader dapat diverifikasi mengenai data terbaru dari pasien. Ini dapat digunakan untuk proses klaim asuransi ataupun saat pembuatan akta kelahiran atau akta kematian.

"Setelah dilakukan sosialisasi diharapkan RS dapat merespons kegiatan ini. Serta mengajukan permohonan perjanjian kerjasama sebagai satu langkah proses sebelum pelaksanaan penandatanganan PKS dilaksanakan," tuturnya.  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement