Sabtu 30 Oct 2021 09:01 WIB

Komisi A Ingatkan Pemprov DKI Beri Hibah Harus Sesuai Aturan

Tujuh SKPD mengusulkan pemberian hibah sebesar Rp 108,6 miliar dalam RKPD 2022.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Nasrullah.
Foto: Dok DPRD DKI
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Nasrullah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi A DPRD DKI Jakarta mengingatkan, pemberian dana hibah oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI harus sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan. Pernyataan itu terkait tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta yang membidangi pemerintahan telah mengusulkan pemberian dana hibah dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022.

Sekretaris Komisi A DPRD DKI, Nasrullah, mengimbau agar usulan tersebut dilakukan sesuai aturan. Hal itu mengingat rentannya pelaksanaan hibah terhadap malaadministrasi atau pelanggaran lainnya.

"Karena kalau alur dan prosedurnya jelas maka enak. Jadi prosesnya seperti biasa, ada lelang fisik, kalau hibah uang ada aturan-aturannya sesuai dengan prosedur," kata Nasrullah di Jakarta, Jumat (29/10).

Tujuh SKPD mengusulkan pemberian hibah sebesar Rp 108,6 miliar dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022. Rincian Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Rp 47,92 miliar dengan 16 rekomendasi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rp 44,77 miliar dengan empat rekomendasi.

Kemudian, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Rp 5,74 miliar dengan satu rekomendasi, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rp 4,56 miliar dua rekomendasi, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rp 4,5 miliar dengan satu rekomendasi.

Ada pula Biro Pemerintahan Rp 602,46 juta dengan dua rekomendasi dan Biro Hukum Rp 500 juta dengan satu rekomendasi. Nasrullah berharap, pengalokasian dana hibah juga mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Tentunya dengan persentase besaran hibah dengan APBD secara rasional.

"Walaupun itu penting bagi mereka, walaupun APBD DKI mampu tapi kepentingan-kepentingan yang lain juga harus ada. Jadi ini yang harus dipikirkan," kata politikus PKS tersebut.

Anggota Komisi A DPRD DKI, Thopaz Nugraha Syamsul, mengatakan, dana hibah yang diusulkan kelima SKPD selaku mitra kerja Komisi A perlu disampaikan secara lebih detail dan mendalam. Dia mengingatkan, yang masuk dalam RKPD 2022 harus memiliki dasar.

"Kita mau APBD yang kita keluarkan ini kita hibahkan untuk manfaat kepada masyarakat. Jadi saya ingin lihat supaya jelas kemana arah masuknya," ujar politikus Partai Gerindra itu.

Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko menjelaskan, pihaknya terus konsisten mengakomodasi usulan dana hibah yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Sehingga pemberian hibah bisa tepat sasaran.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement