Sabtu 30 Oct 2021 09:26 WIB

Red: Fian Firatmaja

Penggunaan Antigen Palsu Bisa Dipidanakan

REPUBLIKA.CO.ID, MERAK — Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Jumat (29/10), mengingatkan masyarakat yang akan melakukan penyeberangan ke Pulau Sumatera dari Pelabuhan Merak, agar tidak coba-coba menggunakan surat antigen palsu untuk mengelabui petugas. Pihaknya memastikan akan menindaklanjuti dan memproses hukum temuan di lapangan, karena penggunaan surat antigen tanpa dilakukan tes bisa dipidanakan dengan unsur pemalsuan dokumen. (Susmiatun Hayati/Andi Bagasela/Ludmila Yusufin Diah Nastiti | Antara)