REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, menerapkan tarif baru layanan tes usap PCR. Harga tes PCR dari sebelumnya Rp495 ribu turun sesuai aturan pemerintah pusat Rp275 ribu di semua fasilitas kesehatan di daerah itu.
"Kami mengikuti aturan pemerintah pusat untuk menurunkan layanan tes PCR menjadi Rp275 ribu," kata Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan pada Dinkes Kabupaten Tangerang, Faridz di Tangerang, Jumat (29/10).
Menurutnya, adanya kebijakan tarif baru tersebut merupakan hal yang positif untuk membantu dalam program 3T (tracing, testing dan treatment) di Kabupaten Tangerang. Karena dengan begitu masyarakat pun akan banyak yang melakukan tes usap PCR dengan harga lebih murah.
"Ini menjadi hal yang positif karena bisa membantu kita dalam menjaring 3T. Dengan harga murah pasti lebih banyak lagi permintaan PCR," katanya.
Ia mengatakan, kebijakan penurunan tarif tersebut, pihaknya juga sudah menginformasikan kepada masing-masing fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan PCR, dengan menempelkan pengumuman tarif baru atau melalui sosial media. "Karena kemarin kita sudah mengambil tindakan cepat untuk menginformasikan tarif baru PCR, dan setiap fasilitas kesehatan diminta segera menunjukkan bukti tarif itu," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, jika tarif baru itu berlaku untuk semua kalangan, termasuk dalam pemenuhan kebutuhan atau kepentingan berpergian kerja ataupun urusan lain yang membutuhkan keterangan tes usap PCR. "Tarif ini berlaku bagi tes mandiri, kecuali program pemerintah itu gratis," ucapnya.
Adapun dalam pengawasan harga itu, kata dia, nantinya Dinas Kesehatan Kabupaten Tangeranglangsung melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas kesehatan yang membuka layanan tes PCR. "Saya berharap masyarakat bisa melaporkan ke kami jika ada tarif PCR itu belum normal, Nantinya akan kita tindak," ungkapnya.
Baca juga : Kenapa Masih Harus Tes PCR Sesampai di Indonesia?
Ia menyebutkan bagi fasilitas kesehatan yang melayani tes usap PCR baik itu di rumah sakit maupun klinik dan melanggar ketentuan penurunan tarif. Maka pihaknya akan melakukan peneguran dan melaporkannya ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk dilakukan tindakan tegas.
"Jika ada yang melanggar tentunya kami akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu, kemudian kita berkoordinasi dengan Kemenkes, karena dalam sehat edaran itu belum ada kejelasan terkait sanksinya seperti apa," katanya.
Kendati demikian, pihaknya pun menghimbau kepada seluruh fasilitas kesehatan yang ada di Kabupaten Tangerang untuk mengikuti aturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut."Saya berharap klinik ataupun fasilitas kesehatan lainnya agar agar ikut aturan itu," katanya.