Sabtu 30 Oct 2021 14:29 WIB

Bandara Ahmad Yani Ikut Aturan Pemerintah Soal Biaya Tes PCR

Biaya tes PCR di Bandara Ahmad Yani sebesar Rp275.000 hingga Rp300.000.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Bayu Hermawan
Penumpang berisap memasuki pesawat di Bandara Internasional Ahmad Yani,Semarang,Jawa Tengah
Foto: Republika/Prayogi
Penumpang berisap memasuki pesawat di Bandara Internasional Ahmad Yani,Semarang,Jawa Tengah

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah (Jateng), memberlakukan tarif Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar 275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali. Sementara tarif RT-PCR untuk penerbangan luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp300.000.

General Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Hardi Ariyanto mengungkapkan, Pemerintah –melalui Kementerian Perhubungan RI telah mengeluarkan sejumlah persyaratan bagi perjalanan orang dengan transportasi pesawat udara guna mengantisipasi risiko penyebaran Covid-19.

Baca Juga

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, yang berlaku sejak tanggal 28 Oktober 2021.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement