Sabtu 30 Oct 2021 17:06 WIB
Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta pada Jumat (29/10) mengingatkan tentang aturan barang bawaan calon penumpang kereta api jarak jauh. Apabila barang bawaan calon penumpang tidak sesuai dengan aturan yang ada maka akan dikenakan biaya tambahan maupun pengangkutan barang dengan menggunakan jasa ekspedisi KA. (Putri Hanifa/Rayyan/Anom Prihantoro | Antara)