REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, meminta masyarakat di daerah ini tidak terjerat investasi yang menjanjikan keuntungan besar karena banyak yang menjadi korban penipuan."Kami berharap warga di sini tidak menjadi korban investasi ilegal alias bodong," kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori di Lebak, Sabtu (30/10).
Konsep investasi yang menjanjikan keuntungan besar masuk kategori judi dan diharamkan oleh ajaran Islam. Saat ini, kata dia, banyak masyarakat yang menjadi korban investasi bodong.
Karena itu, masyarakat Kabupaten Lebak jangan mudah percaya jika ada perusahaan investasi berkedok koperasi maupun syariah menawarkan investasi dengan keuntungan besar."Kita tentu jangan sampai warga di sini menjadi korban penipuan," katanya menjelaskan.
Menurut dia, MUI Lebak merasa prihatin di berbagai daerah menjadi korban praktek investasi bodong. Mereka para korban investasi bodong itu, karena dijanjikan mendapatkan keuntungan besar. Misalnya, kata dia, jika menyimpan dana investasi Rp10 juta maka mendapatkan keuntungan Rp 1,5 juta per bulan.
Praktek penipuan investasi bodong itu satu sampai dua bulan dapat diberikan keuntungan.Namun, selanjutnya dana investasi tersebut tidak kembali dicairkan.
"Kami berharap warga tidak terlalu cepat percaya jika ada penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar," katanya menambahkan.