Ahad 31 Oct 2021 09:48 WIB

Masa Pandemi Jumlah Investor Domestik Melonjak 93 Persen

Lonjakan ini dipicu semakin mudahnya akses masyarakat ke produk keuangan.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Investor memantau perdagangan saham melalui gawainya (ilustrasi).
Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA
Investor memantau perdagangan saham melalui gawainya (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pada masa pandemi jumlah investor pasar modal tumbuh positif. Pada Juli 2021, investor pasar modal sebanyak 5,82 juta atau meningkat 93 persen secara tahunan yang didominasi oleh investor ritel milenial atau yang berusia kurang dari 30 tahun.

Ekonom Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira menilai tingginya kesadaran berinvestasi dipicu oleh semakin mudahnya akses masyarakat terhadap produk keuangan. Hal ini dikarenakan digitalisasi, investasi semakin mudah dijangkau, berbiaya murah dan sederhana. 

Baca Juga

“Digitalisasi meningkatkan literasi dan membawa pemahaman masyarakat kita ke level lebih tinggi. Masyarakat semakin sadar bahwa manajemen keuangan semakin penting untuk menuju ketahanan dan kemandirian finansial,” ujarnya kepada Republika.co.id, Ahad (31/10).

Bhima meyakini investasi menggunakan kanal digital akan semakin semarak apabila bank mampu mengintegrasikan dirinya dengan ekosistem pasar modal. Integrasi ini bukan hanya menciptakan kemudahan, juga kedisiplinan dalam pengelolaan uang.

Sementara itu, Perencana Keuangan dari ZAP Finance Prita Hapsari Ghozie menambahkan krisis yang diakibatkan pandemi setidaknya telah mengajarkan tiga hal dalam pengelolaan uang.  Pertama, perlunya sebuah valuasi dan diversifikasi pemasukan. 

“Hal ini perlu dilakukan supaya disaat tertentu kita bisa bertahan dan tidak hanya mengandalkan dengan satu sumber saja,” ucapnya.

Kedua, masyarakat harus bisa melakukan valuasi pengeluaran dan membuat sebuah anggaran. Saat pandemi seperti saat ini, ada baiknya masyarakat bisa lebih berhemat dan semakin cerdas dalam membelanjakan uang. 

“Fakta menunjukkan, pembatasan kegiatan sosial dan ekonomi membuat kita lebih terukur dalam membelanjakan uang. Dan hidup kita ternyata baik baik saja meski tidak plesiran, hang out atau menjalankan perilaku hidup konsumtif penuh pemborosan,” ucapnya.

Ketiga yang tidak kalah penting yakni bisa memprioritaskan dana darurat. Adapun dana darurat bisa dibilang telah menjadi penyelamat keuangan banyak keluarga ketika aktivitas ekonomi tiba tiba turun secara drastis. 

“Penurunan pendapatan keluarga dan pemutusan hubungan kerja menjadi lebih ringan dampaknya ketika dana darurat tersedia,” ucapnya.

Menurutnya jika dana darurat sudah terpenuhi dan ada dana lebih, menabung dan berinvestasi bisa dilakukan untuk menjaga rencana masa depan bisa tercapai dengan mudah. "Memastikan kebutuhan dasar terpenuhi dengan penghasilan yang ada, kemudian juga mengalokasikan tabungan, investasi dan proteksi," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement