Ahad 31 Oct 2021 16:49 WIB

Waskita Karya Tandatangani Perjanjian Kredit Sindikasi

Waskita Karya mendapatkan kredit sindikasi Rp 8,08 triliun dari tiga bank BUMN.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Friska Yolandha
PT Waskita Karya Tbk (WSKT) telah menandatangani akta perjanjian kredit sindikasi senilai Rp 8,08 triliun pada Senin, 25 Oktober 2021.
Foto: istimewa
PT Waskita Karya Tbk (WSKT) telah menandatangani akta perjanjian kredit sindikasi senilai Rp 8,08 triliun pada Senin, 25 Oktober 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Waskita Karya Tbk (WSKT) telah menandatangani akta perjanjian kredit sindikasi senilai Rp 8,08 triliun pada Senin, 25 Oktober 2021. Perseroan akan menggunakan fasilitas kredit ini untuk modal kerja.

Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, emiten konstruksi ini mendapatkan kredit sindikasi dari tiga bank BUMN. Bank yang terlibat antara lain PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) sebagai Mandated Lead Arranger and Bookrunner serta Agen Escrow.

Selain itu ada juga PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) yang bertindak sebagai Mandated Lead Arranger and Bookrunner serta Agen Fasilitas kredit Waskita Karya. Terakhir, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) bertindak sebagai Mandated Lead Arranger and Bookrunner serta agen jaminan.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya, Taufik Hendra Kusuma menuturkan, fasilitas Kredit ini merupakan fasilitas kredit modal kerja bersifat bergulir (revolving) transaksional yang disediakan oleh kreditur sindikasi untuk Perseroan.