REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkopum) Kota Surabaya, Widodo Suryantoro mengatakan, kasus Covid-19 yang terus melandai berdampak positif bagi para pelaku usaha. Tak terkecuali para pedagang di sentra wisata kuliner yang tersebar di beberapa wilayah di Surabaya. Apalagi setelah aturan PPKM diperlonggar
"Kalau saat ini omzet mereka (pedagang SWK) sudah luar biasa, setelah dibuka kesempatan (diizinkan) sampai jam 12 malam," kata Widodo di Surabaya, Ahad (31/10).
Kebijakan tersebut, memang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Salah satunya mengenai jam operasional warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang diizinkan hingga pukul 22.00 WIB dengan maksimal pengunjung 75 persen. Sementara bagi pelaku usaha yang operasionalnya mulai malam hari, dapat beroperasi maksimal hingga pukul 00.00 WIB.
"Pelanggan sendiri juga sudah lama menunggu kapan SWK kembali boleh dibuka," ujarnya.