REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Upaya mediasi untuk menyelesaikan kasus pencemaran nama baik antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) dengan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida batal terlaksana. Mestinya ketiganya dijadwalkan melakukan mediasi pada Senin (1/11) besok.
Penasihat hukum, Haris Azhar Nurkholis Hidayat, mengatakan ketidakhadiran pelapor menjadi penyebab kemungkinan mediasi ditunda. Informasinya Luhut sedang tidak berada di Indonesia. "Sepertinya batal, yang saya dengar pihak pelapor masih dinas di luar negeri," ujar Nurkholis saat dimintai konfirmasi, Ahad (31/10).
Dengan dengan tidak hadirnya terlapor maka kemungkinan besar mediasi kembali batal terlaksana sebab pelapor mesti hadir bersama terlapor. Mediasi tak dapat diwakilkan siapa pun termasuk penasihat hukum. Hal ini mengingat, undangan mediasi dilayangkan teruntuk Luhut Binsar Pandjaitan. "Undangan polisi langsung ke prinsipal," tegas Nurkholis.
Karena itu, kata Nurkholis, sebelum mengirimkan surat undangan, pihak kepolisian bisa menyesuaikan dahulu jadwal kegiatan terlapor dan pelapor. Sehingga diharapkan agenda mediasi antara Luhut dengan Haris Azhar dan Fatia bisa dilaksanakan tanpa harus mengalami penundaan.
"Diskusi kami dengan mediator, kami menyarankan mediator menanyakan keleluasaan waktu yang tepat bagi pelpor dan terlapor sebelum mengirim undangan mediasi," kata Nurkholis.
Sebelumnya, proses mediasi antara ketiganya pada Kamis (21/10) batal terlaksana. Penyidik Ditkrimum menunda proses mediasi kasus pencemaran nama baik dan fitnah. Padahal saat itu Haris Azhar dan Fatia sudah hadir memenuhi undangan Polda Metro Jaya untuk melakukan mediasi.
"Jadi kita memenuhi undangan dari penyidik Siber Polda Metro Jaya dan kami tiba tadi jam 10.15 menit, sudah ketemu dengan penyidik dan ternyata oh ternyata acara hari ini ditunda oleh penyidik," ujar Kuasa hukum Haris Azhar, Pieter Ell, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10).
Menurut Pieter, pihaknya tidak mendapatkan informasi perihal penundaan mediasi. Dari keterangan penyidik mediasi batal dilaksanakan hari ini karena alasan kedinasan.
Namun pihak penyidik belum menentukan jadwal mediasi kembali dilakukan. "Jadi alasan kedinasan dari penyidik. Sehingga acara atau rencana mediasi hari ini ditunda untuk waktu yang akan ditentukan oleh penyidik," jelasnya.
Lebih jauh, Pieter mengatakan proses mediasi merupakan langkah dari penyidik untuk menyelesaikan kasus ini. Penyidik Polda Metro Jaya mempedomani instruksi Kapolri hingga berencana melakukan mediasi.
Hal itu sesuai dengan surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah nomor SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
"Saya tekankan inisiatif dari penyidik sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 8 dan juga TR dari Kapolri," kata Pieter.
Haris Azhar dan Fatia Maulida datang ke Polda Metro Jaya, Kamis (21/10). Didampingi penasihat hukumnya, Haris Azhar dan Fatia Maulida tiba pukul 10.00 WIB. Ia mengenakan batik merah bata dipadu celana panjang abu-abu. Namun hingga berita ini diturunkan Luhut sendiri tidak hadir ke Polda Metro Jaya.