Ahad 31 Oct 2021 22:22 WIB

Wisata Gunung Papandayan Garut Kembali Dibuka

Jumlah pengunjung Papandayan dibatasi 25 persen dari total.

Suasana jalur pendakian di TWA Gunung Papandayan, Sabtu (17/8).  Objek Wisata Alam (TWA) Gunung Papandayan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, kembali dibuka untuk umum.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Suasana jalur pendakian di TWA Gunung Papandayan, Sabtu (17/8). Objek Wisata Alam (TWA) Gunung Papandayan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, kembali dibuka untuk umum.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Objek Wisata Alam (TWA) Gunung Papandayan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, kembali dibuka untuk umum. Ini dilakukan di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Bupati Garut Rudy Gunawan di Garut, Ahad (31/10), mengatakan objek wisata Gunung Papandayan dibuka untuk kegiatan wisata olahraga seperti pendakian dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. "Papandayan itu untuk 'hiking', pendakian olahraga, olahraga itu ada, boleh 25 persen (jumlah pengunjung dari kapasitas objek wisata)," katanya.

Ia menuturkan Kabupaten Garut masih PPKM Level 3, meski begitu ada tempat-tempat yang sifatnya untuk kegiatan olahraga diperbolehkan buka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Begitu juga dengan hotel, kata dia, selama PPKM Level 3 diperbolehkan menerima kunjungan dengan batasan 25 persen dari kapasitas tempat.

"Hotel juga boleh (buka)," katanya.

Salah seorang pengelola Taman Wisata Alam Gunung Papandayan mengatakan kawasan wisata Gunung Papandayan sudah dibuka untuk umum dengan syarat semua pengunjung wajib memakai masker dan sudah divaksin minimal dosis satu. Sedangkan pengunjung yang mau berkemah wajib disertai surat antigen atau surat keterangan sehat dari dokter sebagai bukti semua pengunjung Taman Wisata Alam Gunung Papandayan dalam kondisi sehat.

"Papandayan sudah tersertifikasi CHSE dari Kemenparekraf, Papandayan salah satu yang direkomendasikan pemda uji coba buka tempat wisata di Level 3," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement