Senin 01 Nov 2021 11:12 WIB

Minyak Goreng Mahal, Kemendag: Pengaruh Kenaikan Harga CPO

Harga CPO pada akhir Oktober lalu tembus 1.300 dolar AS per metrik ton.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Seorang buruh tani memanen sawit di perkebunan sawit milik PTPN VIII di Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (27/10). Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan, harga minyak goreng mengalami kenaikan signifikan akibat naiknya harga minyak sawit (CPO) yang merupakan bahan baku minyak goreng.
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Seorang buruh tani memanen sawit di perkebunan sawit milik PTPN VIII di Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (27/10). Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan, harga minyak goreng mengalami kenaikan signifikan akibat naiknya harga minyak sawit (CPO) yang merupakan bahan baku minyak goreng.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga minyak goreng di tingkat konsumen dalam beberapa waktu terakhir mengalami kenaikan signifikan. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan, kenaikan yang dirasakan masyarakat akibat naiknya harga minyak sawit (CPO) yang merupakan bahan baku minyak goreng.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, mengatakan, meski tengah mengalami kenaikan, pemerintah memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Dengan begitu masyarakat tidak perlu khawatir soal potensi kelangkaan minyak goreng di pasaran.

Baca Juga

"Harga minyak goreng saat ini tetap mengikuti mekanisme pasar. Saat ini harganya sangat dipengaruhi oleh kenaikan harga CPO," kata Oke kepada Republika.co.id, Senin (1/11).

Mengutip statistik Bappebti Kemendag, harga CPO pada akhir Oktober lalu tembus hingga lebih dari 1.300 dolar AS per metrik ton. Pada awal bulan Oktober, tercatat harga masih di kisaran 1.200 dolar AS per metrik ton. Pergerakan CPO memang terus mengalami kenaikan beberapa bulan terakhir.

Oke mengatakan, pemerintah akan terus memantau harga acuan untuk minyak goreng kemasan sederhana. Sementara, untuk kemasan lainnya tetap mengikuti mekanisme pasar.

Harga acuan pemerintah untuk minyak goreng kemasan sederhana berdasarkan Permendag Nomor 7 Tahun 2020 sebesar Rp 11 ribu per liter. Sementara, mengacu pada Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), rata-rata tingkat harga di konsumen hingga Jumat (29/10) pekan lalu mencapai Rp 16 ribu per liter.

Kenaikan harga lebih tinggi terjadi pada minyak goreng kemasan bermerek yag tembus lebih dari Rp 17 ribu per liter.

"Pemerintah masih memantau dan mempelajari seberapa lama (kenaikan harga) akan terjadi sehingga keputusan intervensi harga harus dilakukan," ujarnya.

Baca juga : Rektor UNS Terbitkan SK Pembekuan Menwa

Data terakhir Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menunjukkan, di dalam negeri, konsumsi minyak sawit untuk pangan pada bulan Agustus lalu naik menjadi 718 ribu ton dari Juli 708 ribu ton.

Direktur Eksekutif Gapki, menyampaikan, terjadi lonjakan ekspor signifikan di beberapa negara tujuan. Tercatat, volume ekspor CPO tembus 4,27 juta ton atau naik sekitar 1,5 juta ton dari bulan Juli. Nilai ekspor CPO pada Agustus lalu tercatat mencapai 4,42 miliar dolar AS, naik 1,6 miliar dari bulan sebelumnya.  

Meski terdapat kenaikan permintaan, produksi CPO dalam negeri turut mengalami kenaikan. Ia mencatat, produksi CPO pada bulan yang sama mencapai 4.218 ton dan PKO sebesar 400 ribu ton. Angka produksi itu 4 persen lebih tinggi dari bulan Juli.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement