Senin 01 Nov 2021 11:15 WIB

PSI Klaim Cukup Bukti di Kasus Viani, Tapi tak Bantah DPRD

Bukti penggelembungan dana reses menjadi dasar PSI memecat Viani Limardi.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Andri Saubani
Mantan anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Viani Limardi.
Foto: Dok @ms.tionghoa
Mantan anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Viani Limardi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta, Michael Victor Sianipar, mengatakan, pihaknya memiliki bukti cukup soal penggelembungan dana reses pada mantan kader PSI, Viani Limardi. Namun demikian, dirinya tak membatasi atau membantah pendapat dari sekretariat dewan DPRD DKI Jakarta yang menyebut Viani tidak melakukannya.

"Yang pasti dari data kami sudah cukup," kata Michael saat ditemui di DPD Golkar DKI Jakarta, Senin (1/11).

Baca Juga

Bahkan, dia menyinggung jika hal serupa pernah dilakukan mantan kadernya di masa reses terakhir atau sebelum-sebelumnya. Dia mengklaim ada pola yang terlihat dari sikap Viani.

"Jadi kami lihat bukan hanya satu kejadian (penggelembungan reses)" jelas dia.

Dia menambahkan, pihaknya optimis jika proses persidangan ataupun perlawanan Viani akan singkat. Terlebih, penilaian itu diklaim dia sudah melalui proses penilaian internal.

"Jadi pada saat kami sudah melakukan investigasi internal dengan tim pencari fakta, kami menemukan banyak sekali bukti-bukti tersebut," kata dia.

Michael melanjutkan, dasar dan bukti tersebut sudah lebih dari cukup untuk memberhentikan Viani.

Sebelumnya, Plt Sekretariat Dewan DPRD DKI Jakarta Augustinus, mengaku bingung dengan tuduhan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyoal tuduhan penggelembungan dana terhadap mantan kadernya, Viani Limardi. Menurut dia, berdasarkan penelusuran, tidak ada penggelembungan dana yang didapat dari Viani.

"Saya juga bingung itu yang disampaikan soal penggelembungan dana. Karena anggaran yang ada itu sudah sesuai apa yang dipertanggungjawabkan oleh Bu Viani," kata Agustinus.

Sebagai informasi, pemecatan itu dituangkan PSI dalam SK DPP PSI Nomor 513/SK/DPP/2021 tentang Sanksi Pemberhentian Selamanya sebagai Anggota PSI terhadap Viani Limardi karena dugaan penggelembungan dana. Sejauh ini, Viani, selaku mantan kader dari PSI itu memang kerap membuat berbagai kontroversi.

Sebelumnya, Viani menegaskan, tuduhan pemecatan dirinya oleh PSI adalah pembunuhan karakter yang merusak citra. Menurut Viani, alasan pemecatan karena dugaan penggelembungan dana reses adalah bentuk fitnah.

Viani menambahkan, selain merugikan karier politiknya, pemecatan itu juga mempermalukan nama keluarganya. ”Penggelembungan dana reses itu fitnah,” ujar Viani, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/10).

Dengan dasar tersebut, Viani akan tetap menempuh meja hijau. Alih-alih gertak sambal, langkah tersebut diklaimnya nyata dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

”Saya taat hukum. Apa yang menjadi kewajiban saya akan saya laksanakan. Begitu pula dengan hak. Sebagai warga negara sama-sama kita patuhi hukum dan UU yang berlaku,” timpalnya.  

Dalam lampiran berkas, Viani Limardi menggugat Rp 1 triliun kepada kepada Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI. Gugatan teregistrasi dengan nomor: PN JKT.PST-102021KJM tertanggal 19 Oktober 21.

”Saya tidak akan mundur selangkah pun. Ini sudah menyangkut nama baik saya, karier politik dan keluarga saya. Kita buktikan di persidangan," jelas Viani.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement