Senin 01 Nov 2021 13:45 WIB

KPK Beri Peringatan pada Pengusaha Sawit Franky Widjaja

Dia akan diperiksa guna memberikan keterangan untuk tersangka Bupati Kuansing.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatan kepada Komisaris PT Adimulia Agrolestari, Franky Widjaja agar dapat bekerja sama. Hal itu dilakukan menyusul Franky yang tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut pada Jumat (28/10) lalu.

"KPK mengimbau agar yang bersangkutan komitmen dan kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang berikutnya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (1/11).

Ali mengatakan, Franky Widjaja sedianya diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (kuansing). Dia akan diperiksa guna memberikan keterangan untuk tersangka Bupati Kuansing, Andi Putra (AP).

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali lagi.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024.

Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Adapun lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau. Di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra dan meminta kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan. Selanjutnya, Sudarso dan Andi Putra bertemu.

Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp 2 miliar.

Sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp 500 juta. Selanjutnya pada Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta kepada Andi Putra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement