REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan mulai mengeluarkan lisensi tempat karantina institusional untuk pekerja asing yang tidak divaksinasi, Ahad (31/10).
Dilansir dari Saudi Gazette, Senin (1/11), juru bicara Kementerian Dalam Negeri Letnan Kolonel Talal Al-Shalhoub, pada konferensi pers menekankan penggunaan KTP untuk bepergian masih ditangguhkan. Ia juga mengatakan selama satu minggu telah mendapatkan 742 pelanggaran tindakan pencegahan terhadap virus corona.
Dalam konferensi pers yang sama, juru bicara Kementerian Kota dan Pedesaan dan Perumahan Arab Saudi Saif Al-Suwailem menegaskan mengenakan masker di area tertutup dan memeriksa status kesehatan melalui aplikasi Tawakkalna masih diwajibkan. Sayangnya, banyak sekali pelanggaran ditemukan sejak kerajaan memberlakukan pelonggaran.
"Pelanggaran paling menonjol terjadi pada fasilitas seperti aula pernikahan dan acara," tambahnya.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Muhammad Al-Abdel Ali menyatakan pentingnya pemberian dosis vaksin penguat bagi yang sudah mendapatkan kedua dosis vaksin Covid-19. Vaksin penguat dapat meningkatkan kekebalan tubuh.
Dosis vaksin penguat saat ini tersedia untuk semua orang yang menerima dua dosis suntikan vaksin sebelumnya asalkan sudah melewati enam bulan setelah dosis kedua. Juru bicara resmi juga mengatakan jumlah kematian telah melebihi lima juta di seluruh dunia. Kasus Covid-19 baru di Arab Saudi tetap di bawah angka 50 untuk hari kedua berturut-turut pada Ahad, dengan 46 infeksi baru tercatat selama 24 jam terakhir.