Senin 01 Nov 2021 15:00 WIB

PDIP Dorong Ambang Batas Parlemen 5 Persen

Sistem pemerintahan presidensial, memerlukan dukungan multi partai sederhana. 

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto
Foto: istimewa
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan, bahwa penyederhanaan sistem multi partai harus dilakukan demi perbaikan sistem politik di Indonesia. Untuk itu, pihaknya mendorong ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) ditingkatkan menjadi 5 persen.

"Jumlah partai di DPR RI harus dibatasi, yang eligible ikut Pemilu itu juga bisa dibatasi melalui suatu proses yang betul-betul selektif, tetapi yang bisa menempatkan perwakilannya di DPR itu juga terus menerus ditingkatkan," ujar Hasto dalam diskusi yang digelar Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia, Senin (1/11).

Sistem pemerintahan presidensial, kata Hasto, memerlukan dukungan multi partai sederhana. Multi partai sederhana itulah yang dinilai dapat membantu proses efektivitas dari pemerintahan.

Untuk itu, dia menyampaikan, ambang batas parlemen yang ideal untuk setiap tingkatan. Pertama, ambang batas parlemen untuk DPR RI sebesar 5 persen, ambang batas DPRD provinsi 4 persen, dan ambang batas untuk DPRD kabupaten/kota 3 persen.