Senin 01 Nov 2021 15:21 WIB

In Picture: Aksi Demo Perum Damri

Massa menuntut Perum Damri yang dinilai melanggar peraturan ketenagakerjaan. .

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah massa aksi melaksanakan demonstrasi di Jakarta, Senin (1/11). Aksi tersebut menuntut Perum Damri yang dinilai melakukan pelanggaran terhadap peraturan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dengan melakukan tindakan eksploitasi berupa PHK sepihak serta mengabaikan hak para karyawan yang tidak dibayar selama enam bulan. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah massa aksi melaksanakan demonstrasi di Jakarta, Senin (1/11). Aksi tersebut menuntut Perum Damri yang dinilai melakukan pelanggaran terhadap peraturan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dengan melakukan tindakan eksploitasi berupa PHK sepihak serta mengabaikan hak para karyawan yang tidak dibayar selama enam bulan. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah massa aksi melaksanakan demonstrasi di Jakarta, Senin (1/11). Aksi tersebut menuntut Perum Damri yang dinilai melakukan pelanggaran terhadap peraturan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dengan melakukan tindakan eksploitasi berupa PHK sepihak serta mengabaikan hak para karyawan yang tidak dibayar selama enam bulan. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah massa aksi melaksanakan demonstrasi di Jakarta, Senin (1/11). Aksi tersebut menuntut Perum Damri yang dinilai melakukan pelanggaran terhadap peraturan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dengan melakukan tindakan eksploitasi berupa PHK sepihak serta mengabaikan hak para karyawan yang tidak dibayar selama enam bulan. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah massa aksi melaksanakan demonstrasi di Jakarta, Senin (1/11). Aksi tersebut menuntut Perum Damri yang dinilai melakukan pelanggaran terhadap peraturan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dengan melakukan tindakan eksploitasi berupa PHK sepihak serta mengabaikan hak para karyawan yang tidak dibayar selama enam bulan. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah massa aksi melaksanakan demonstrasi di Jakarta, Senin (1/11). Aksi tersebut menuntut Perum Damri yang dinilai melakukan pelanggaran terhadap peraturan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dengan melakukan tindakan eksploitasi berupa PHK sepihak serta mengabaikan hak para karyawan yang tidak dibayar selama enam bulan. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah massa aksi melaksanakan demonstrasi di Jakarta, Senin (1/11). Aksi tersebut menuntut Perum Damri yang dinilai melakukan pelanggaran terhadap peraturan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dengan melakukan tindakan eksploitasi berupa PHK sepihak serta mengabaikan hak para karyawan yang tidak dibayar selama enam bulan. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah massa aksi melaksanakan demonstrasi di Jakarta, Senin (1/11). Aksi tersebut menuntut Perum Damri yang dinilai melakukan pelanggaran terhadap peraturan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dengan melakukan tindakan eksploitasi berupa PHK sepihak serta mengabaikan hak para karyawan yang tidak dibayar selama enam bulan. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah massa aksi melaksanakan demonstrasi di Jakarta, Senin (1/11). Aksi tersebut menuntut Perum Damri yang dinilai melakukan pelanggaran terhadap peraturan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dengan melakukan tindakan eksploitasi berupa PHK sepihak serta mengabaikan hak para karyawan yang tidak dibayar selama enam bulan. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Puluhan massa menggelar aksi demonstrasi di Jakarta, Senin (1/11).

Aksi tersebut menuntut Perum Damri yang dinilai melakukan pelanggaran terhadap peraturan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dengan melakukan tindakan eksploitasi berupa PHK sepihak serta mengabaikan hak para karyawan yang tidak dibayar selama enam bulan. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement