Selasa 02 Nov 2021 00:55 WIB
Oknum Polisi Jual Amunisi ke KKB

Legislator: Usut Jaringan Pengkhianat!

Satgas Nemangkawi tangkap 2 oknum polisi dengan dugaan penjualan amunisi senjata api.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh.
Foto: Istimewa
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mendesak, Polri mengusut tuntas oknum polisi yang menjual amunisi kepada pihak mana pun. Dia menganggap, oknum polisi semacam itu telah berkhianat kepada instutisi dan negaranya sendiri.

Pernyataan Saleh menanggapi kabar oknum aparat kepolisian yang ditangkap karena diduga menjual amunisi kepada teroris kelompok kriminal bersenjata (KKB). Saleh merasa heran akan motif oknum polisi tersebut.

"Pihak kepolisian wajib usut tuntas jaringan pengkhianatan ini sehingga sedemikian berani melepaskan kehormatannya sebagai aparat negara dengan membantu KKB," kata Saleh dalam keterangannya yang diterima Republika, Senin (1/11).

Saleh mendukung penangkapan dan penetapan dua oknum aparat kepolisian ini sebagai tersangka. Menurutnya, ini perlu dilakukan sebagai langkah cepat Polri untuk menangkal keraguan masyarakat atas kinerja aparat dalam menghadapi KKB di Papua.

"Pihak Kepolisian Republik Indonesia wajib upayakan sekuat tenaga bahwa kejadian yang amat membuat kita prihatin ini tidak terjadi lagi," ujar politikus dari PAN tersebut.

Saleh juga menegaskan, dukungan penuhnya kepada Polri dalam menghadapi perlawanan KKB. Dia menyinggung, agar Polri turut memperkuat ketertiban masyarakat Papua guna mencegah penetrasi provokasi KKB.

Baca juga : Pantau Potensi Lahar Dingin Merapi, BPBD Terjunkan Personel

"Kepolisian Republik Indonesia melalui Kapolri wajib menguatkan ketahanan dan ketertiban masyarakat Papua dalam menghadapi provokasi dari KKB," ucap pria kelahiran Kalimantan Selatan itu.

Sebelumnya, Satuan tugas (Satgas) Nemangkawi menangkap dua anggota kepolisian, inisial JPO, dan AS di Nabire, Papua. Penangkapan tersebut, buntut dari dugaan penjualan amunisi senjata api yang dilakukan oleh anggota kepolisian sektor Nabire dan Yapen tersebut, kepada KKB di Papua. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement