REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Zainur Mahsir Ramadhan, Antara, Fauziah Mursid
Pemerintah telah menetapkan tarif tes PCR maksimal Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 300 ribu di luar dua pulau itu. Para pemerintah daerah (pemda) memperketat pengawasan tarif batas atas itu dengan mengancam akan mencabut izin fasilitas kesehatan (faskes) jika mempermainkan harga yang telah ditetapkan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengancam menutup izin usaha pengelola tes PCR yang masih menerapkan harga di atas standar. Menurutnya, akan ada beberapa tahap sebelum langkah pencabutan izin itu dilakukan.
"Ya sekali lagi nanti ada tahapan-tahapan, (harga) PCR sudah dirturunkan, nanti ada teguran pertama, kedua, ketiga sampai pencabutan izin," kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (1/11).
Oleh sebab itu, dirinya meminta agar masyarakat bisa berpartisipasi mengawal penetapan dari pemerintah mengenai harga maksimal tersebut. Riza mengimbau agar masyarakat bisa melaporkan mana saja tempat yang masih belum menurunkan harga PCR.
"Laporkan, nanti ada tim dari kami yang akan mengecek memastikan dan memberikan sanksi sesuai dengan aturan ketentuan yang ada," kata dia.
Dia melanjutkan, Pemprov DKI Jakarta juga akan segera menurunkan tim untuk mengecek harga tes usap tersebut di lapangan. Tujuannya, untuk mengantisipasi harga yang masih tinggi dan tidak terlaporkan sebelumnya. "Nanti ada tim dari kami yang akan mengecek, memastikan dan memberikan sanksi," kata dia.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir, mengatakan, Pemprov Riau akan mencabut izin klinik atau fasilitas kesehatan lainnya yang menaikkan harga PCR yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kemenkes sudah mengeluarkan surat edaran terkait tarif pemeriksaan tes PCR bagi masyarakat.
"Untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali, tarif sudah disampaikan maksimal sebesar Rp 300 ribu," kata Mimi di Pekanbaru.
Mimi menjelaskan, selama belum ada perubahan harga tarif tertinggi pemeriksaan PCR, maka klinik dan rumah sakit tidak boleh menaikkan tarif. Jika ada laporan dari masyarakat, maka akan dilakukan pencabutan izin pemeriksaan tes PCR, terhadap klinik yang bersangkutan.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, laboratorium atau lembaga penyelenggara pemeriksaan tes RT PCR bisa ditutup dan dicabut izin operasionalnya jika melanggar aturan penerapan batas tarif tertinggi tes RT PCR. Wiku mengatakan, sanksi ini dilakukan jika lembaga tidak mengikuti pembinaan dari pengawasan dinas kesehatan.
Baca juga : Aturan PCR Penumpang Pesawat yang Terus Bergonta-Ganti
“Jika terhadap laboratorium yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan kota atau kabupaten, apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional,” kata Wiku pekan lalu.
Wiku menegaskan, pengawasan dilakukan terhadap lembaga atau laboratorium dalam pemberlakuan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR. Pengawasan dilakukan oleh dinas kesehatan masing-masing daerah untuk memastikan agar lembaga penyelenggara tes RT PCR mematuhi aturan terbaru Kementerian Kesehatan yang menetapkan tes RT-PCR menjadi Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali.
"Sebagai bentuk pengawasan, Dinas Kesehatan daerah provinsi dan Dinas Kesehatan daerah kabupaten/kota, harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT PCR sesuai dengan kewenangan masing-masing," ujar Wiku.