Senin 01 Nov 2021 22:03 WIB

Ada 93 Ribu Penumpang Internasional Tes PCR di Soetta

93 ribu penumpang internasional tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta

Red: A.Syalaby Ichsan
Petugas kesehatan membawa sampel tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) secara Drive Thru di Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (26/10/2021). Presiden Joko Widodo meminta tarif tes PCR diturunkan menjadi Rp300 ribu dan berlaku selama 3 x 24 jam untuk penumpang pesawat, menyusul adanya kewajiban tes PCR bagi pengguna pesawat udara.
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Petugas kesehatan membawa sampel tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) secara Drive Thru di Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (26/10/2021). Presiden Joko Widodo meminta tarif tes PCR diturunkan menjadi Rp300 ribu dan berlaku selama 3 x 24 jam untuk penumpang pesawat, menyusul adanya kewajiban tes PCR bagi pengguna pesawat udara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Dirut PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan pada periode 19 September 2021 hingga 31 Oktober 2021, tercatat 93.006 penumpang internasional melakukan tes PCR di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

"Berdasarkan data yang ada, seluruh penumpang yang datang dari luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta yakni sebanyak 93.006 orang telah menjalani tes PCR di terminal 3 terlebih dahulu sebelum menuju lokasi karantina yang ditetapkan," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (1/11).

Awaluddin mengatakan penumpang pesawat dari luar negeri setibanya di bandara Indonesia diwajibkan menjalani tes RT-PCR guna mengantisipasi dan mencegah kasus impor (imported case) Covid-19.Ketentuan tersebut tercantum di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Sejalan dengan itu, Bandara Soekarno-Hatta yang ditunjuk menjadi pintu masuk (entry point) pelaku perjalan internasional telah mempersiapkan lokasi pengambilan sampel di Terminal 3 untuk tes RT-PCR penumpang yang baru tiba dari luar negeri.Menurut dia, pelaksanaan RT-PCR berjalan dengan baik berkat kolaborasi setiap pemangku kepentingan.

"Sebagian besar dari pelaku perjalanan internasional itu merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) yang pulang ke Tanah Air," kata dia.

Ia menyampaikan, sesuai SE Menhub Nomor 85/2021, bagi PMI, pelajar/mahasiswa atau pegawai pemerintah, yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan SK Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14/2021, pembiayaan untuk tempat karantina dan kewajiban RT-PCR ditanggung pemerintah.

Baca juga : Penumpang Pesawat Jawa Bali Kini tak Wajib Tes PCR

"Lokasi tes PCR di Terminal 3 terletak di international arrival hall yang dilengkapi 20 bilik pengambilan tes. Hasil PCR ini dapat diketahui sekitar satu jam setelah pengambilan sampel," ujar dia.

Awaluddin menambahkan terkait penerapan digitalisasi dokumen kesehatan yakni surat vaksinasi dan surat keterangan tes Covid-19, di bandara-bandara AP II tercatat aplikasi PeduliLindungi telah digunakan hingga 1,45 juta kali oleh penumpang pesawat. Surat vaksinasi dan surat keterangan hasil tes Covid-19 dari laboratorium yang terdaftar di NewAllRecord (NAR) milik Kemenkes dapat diketahui langsung di akun PeduiLindungi masing-masing penumpang yang kemudian dapat digunakan untuk memproses keberangkatan penerbangan di bandara AP II.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi."Kami tidak berhenti melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi kepada seluruh calon penumpang pesawat di bandara AP II," ungkapnya.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ
Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.

(QS. Al-Baqarah ayat 187)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement