Senin 01 Nov 2021 22:22 WIB

Australia Tawarkan Visa Permanen untuk Warga Hong Kong

Sebanyak 9.000 warga Hong Kong di Australia dengan visa sementara penuhi syarat.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Teguh Firmansyah
Dukungan bagi aksi unjuk rasa di Hong Kong disampaikan lewat pesan yang ditulis di kertas-kertas kecil di Sydney, Australia.
Foto: Reuters
Dukungan bagi aksi unjuk rasa di Hong Kong disampaikan lewat pesan yang ditulis di kertas-kertas kecil di Sydney, Australia.

REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Australia akan memperkenalkan dua visa permanen untuk warga Hong Kong yang telah tinggal di Australia. Menteri Imigrasi Alex Hawke pada Senin (1/11) mengatakan, pengajuan aplikasi visa permanen akan dibuka pada Maret tahun depan.

Hawke mengungkapkan, sekitar 9.000 warga Hong Kong di Australia dengan visa sementara dapat memenuhi syarat untuk mengajukan visa permanen.

Baca Juga

“Visa baru ini akan memberikan jalur bagi lulusan dan pekerja terampil dari Hong Kong yang saat ini berada di Australia dengan visa sementara, dan akan membangun hubungan keluarga yang sudah dekat dan ikatan ekonomi dengan Hong Kong yang telah terjalin selama bertahun-tahun,” kata Hawke.

Sebelumnya, selama 18 bulan hingga Juli 2021, sekitar 6.000 warga Hong Kong di Australia telah mendapatkan visa permanen. Sementara 9.250 aplikasi permohonan visa permanen telah diajukan.

Hawke mengatakan, pemegang paspor Luar Negeri Hong Kong dan Nasional Inggris dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan visa permanen tersebut.

Australia telah mengkritik Beijing yang memberlakukan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong dan mengubah sistem pemilihannya.  Canberra mengatakan, langkah itu merusak hak dan otonomi Hong Kong yang telah dijamin China hingga 2047.

Sebelumnya warga Hong Kong telah mengajukan aplikasi untuk tinggal di Inggris di bawah skema visa baru. Surat kabar The Times melaporkan, skema visa baru tersebut membuka jalan bagi warga Hong Kong untuk mendapatkan kewarganegaraan Inggris.

Berdasarkan aturan, penduduk Hong Kong yang memiliki paspor British National Overseas (BNO) akan diizinkan untuk tinggal di Inggris selama lima tahun. Kemudian mengajukan "status menetap" dan kewarganegaraan. Sekitar setengah dari lima ribu aplikasi yang diterima adalah warga Hong Kong yang sudah berada di Inggris.

Sekitar 5,4 juta warga Hongkong dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan Inggris di bawah skema tersebut. Mereka akan tinggal di pemukiman sementara di Inggris Raya, sambil menunggu perubahan visa.

London membuat perubahan terhadap pengajuan aplikasi visa untuk kesempatan kepada jutaan penduduk Hong Kong menetap di Inggris. Perubahan ini dilakukan setelah China memberlakukan undang-undang keamanan baru di Hong Kong. Menurut para aktivis, demokrasi undang-undang tersebut akan mengakhiri kebebasan yang dijanjikan kepada Hong Kong setelah diserahkan oleh Inggris ke Cina pada 1997.

China dan Hong Kong tidak lagi mengakui paspor BNO sebagai dokumen perjalanan yang sah mulai 31 Januari. Status BNO dibuat oleh Inggris pada tahun 1987 khusus untuk penduduk Hong Kong.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement