Selasa 02 Nov 2021 06:01 WIB

PPP Kritik Inkonsistensi Tes PCR Sebagai Syarat Perjalanan

PPP mengapresiasi langkah pemerintah yang tidak lagi menjadikan PCR sebagai syarat.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi.
Foto: Antara
Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR menyayangkan sikap pemerintah yang berubah-ubah terkait tes polymerase chain reaction (PCR) sebagai syarat perjalanan. Menurutnya, hal ini justru membuat masyarakat yang ingin bepergian bingung.

"Sikap pemerintah yang berubah-ubah dalam membuat syarat perjalanan menggunakan pesawat udara sehingga membingungkan masyarakat. Apalagi syarat PCR memberatkan dari aspek harga," ujar Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi lewat keterangan tertulisnya, Senin (1/11).

Baca Juga

Ia tak ingin ada kesan seolah pemerintah membela kepentingan bisnis lewat kewajiban tes PCR tersebut mengingat banyaknya perubahan kebijakan dalam beberapa waktu terakhir. "Jangan sampai ada kecurigaan publik bahwa alat PCR telanjur diimpor sehingga harus didukung oleh kebijakan yang tarik ulur," ujar Baidowi.

Kendati demikian, ia mengapresiasi langkah pemerintah yang tidak lagi menjadikan PCR sebagai syarat penerbangan di Jawa-Bali. Masyarakat yang ingin bepergian cukup melakukan tes antigen.

"Tentu ini patut diapresiasi. Namun, ke depannya jangan berubah-ubah lagi, pemberlakuan syarat bisa mengacu pada level PPKM setiap daerah," ujar Baidowi.

Pemerintah kembali mengubah aturan perjalanan bagi penumpang moda transportasi udara di wilayah Jawa dan Bali yang sebelumnya diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, para pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi pesawat di Jawa dan Bali kini cukup melakukan tes antigen.

“Untuk perjalanan akan ada perubahan, yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tetapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non-Bali, sesuai dengan usulan dari Bapak Mendagri,” ujar Muhadjir saat konferensi pers evaluasi PPKM melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (1/11).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement