REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penumpang pesawat dari luar negeri setibanya di bandara Indonesia diwajibkan menjalani tes RT-PCR guna mengantisipasi dan menghalau kasus impor (imported case) Covid-19.
Ketentuan ini tercantum di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Sejalan dengan ini, Bandara Soekarno-Hatta yang ditunjuk menjadi pintu masuk (entry point) pelaku perjalan internasional telah mempersiapkan lokasi pengambilan sampel di Terminal 3 untuk tes RT-PCR penumpang yang baru tiba dari luar negeri.
President Director of PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan pelaksanaan RT-PCR berjalan dengan baik berkait kolaborasi setiap pemangku kepentingan.
Muhammad Awaluddin mengungkapkan sejak ketentuan PCR bagi penumpang yang baru tiba dari luar negeri diberlakukan yakni pada 19 September 2021 hingga 31 Oktober 2021, tercatat sebanyak 93.006 orang penumpang pesawat telah melakukan tes PCR di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
“Berdasarkan data yang ada, seluruh penumpang yang datang dari luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta yakni sebanyak 93.006 orang pada 19 September - 31 Oktober 2021, telah menjalani tes PCR di Terminal 3 terlebih dahulu sebelum menuju lokasi karantina yang ditetapkan,” jelas Muhammad Awaluddin.
Sebagian besar dari pelaku perjalanan internasional itu merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang ke Tanah Air. Adapun sesuai SE Menhub Nomor 85/2021, bagi PMI, pelajar/mahasiswa atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan SK Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14/2021, pembiayaan untuk tempat karantina dan kewajiban RT-PCR ditanggung oleh pemerintah.
Lokasi tes PCR di Terminal 3 terletak di international arrival hall yang dilengkapi 20 bilik pengambilan tes. Hasil PCR ini dapat diketahui sekitar 1 jam setelah pengambilan sampel.
Aplikasi PeduliLindungi
Sementara itu terkait penerapan digitalisasi dokumen kesehatan yakni surat vaksinasi dan surat keterangan tes Covid-19, di bandara-bandara AP II tercatat aplikasi PeduliLindungi telah digunakan hingga 1,45 juta kali oleh penumpang pesawat.
Seperti diketahui, surat vaksinasi dan surat keterangan hasil tes Covid-19 dari laboratorium yang terdaftar di New All Record (NAR) milik Kemenkes dapat diketahui langsung di akun PeduiLindungi masing-masing penumpang yang kemudian dapat digunakan untuk memproses keberangkatan penerbangan di bandara AP II.
Ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi Dengan Aplikasi PeduliLindungi.
“Penggunaan aplikasi PeduliLindungi di bandara AP II telah mencapai 1,45 juta kali, dan kami tidak berhenti melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi kepada seluruh calon penumpang pesawat di bandara AP II. Selain dapat membuat proses keberangkatan lebih mudah, penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga dapat menghalau adanya pemalsuan dokumen vaksin atau surat keterangan tes Covid-19,” jelas Muhammad Awaluddin.
AP II bersama stakeholder di 20 bandara berkomitmen untuk selalu memenuhi berbagai ketentuan sebagai upaya turut mendukung penanganan pandemi Covid-19.