REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mewajibkan penumpang pesawat yang baru vaksinasi dosis satu menunjukkan PCR (H-3) untuk perjalanan masuk/keluar maupun antarwilayah Jawa dan Bali. Sedangkan, penumpang pesawat yang sudah divaksin dua kali dapat menunjukkan antigen (H-1).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini berlaku sejak 2-15 November 2021.
Inmendagri 57/2021 menyebutkan, semua pelaku perjalanan domestik harus menunjukkan kartu vaksin. Bagi pelaku perjalanan dengan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, seperti bis, kapal laut, dan kereta api harus menunjukkan hasil tes antigen (H-1).
Sementara untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang sudah divaksin dua kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik. Sedangkan, sopir yang baru divaksin satu kali harus menunjukkan antigen yang berlaku selama tujuh hari.
Sopir yang belum divaksin harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x24 jam. Seluruh pelaku perjalanan diwajibkan tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
Baca juga : Penetapan Tarif Maksimal PCR Diapresiasi
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah mewajibkan penumpang pesawat untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR di seluruh daerah baik di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali. Namun, kemudian pemerintah merevisi aturannya dan mengizinkan penumpang pesawat di luar Jawa dan Bali menggunakan tes antigen.
Pemerintah pun juga sempat berencana untuk menggunakan tes PCR di semua moda transportasi yang ada secara bertahap. Kendati demikian, kewajiban untuk menggunakan tes PCR di moda transportasi udara ini menuai berbagai kritikan dari masyarakat karena dinilai memberatkan bagi para penumpang.