REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi menyampaikan, Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan negara-negara EFTA (IE- CEPA) resmi berlaku Senin (1/11). EFTA merupakan suatu organisasi ekonomi di Kawasan Eropa yang beranggotakan Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss.
“Setelah melewati proses panjang perundingan dan ratifikasi, akhirnya perjanjian dagang pertama antara Indonesia dengan empat negara EFTA tersebut dapat dimanfaatkan oleh para pemangku kepentingan di kedua pihak dan turut menjadi pendorong pemulihan ekonomi,” kata Lutfi, Senin (1/11).
Implementasi perjanjian IE-CEPA ini dilakukan bersamaan dengan tiga peraturan pelaksana, yaitu pertama, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2021 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Deklarasi Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam IE-CEPA. Kedua, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2021 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-negara EFTA.
Ketiga, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-negara EFTA.
Menurut Lutfi, salah satu manfaat IE-CEPA bagi eksportir Indonesia adalah terbukanya akses pasar ke negara-negara EFTA melalui penghapusan tarif bea masuk. Mulai 1 November 2021, Islandia menghapuskan bea masuk untuk 94 persen dari total pos tarifnya, Norwegia 91 persen, serta Swiss dan Liechtenstein masing-masing 82 persen.
Sedangkan, produk-produk Indonesia yang mendapat tarif nol persen di pasar EFTA antara lain kelapa sawit, ikan, emas, kopi, dan produk industri manufaktur yang terdiri dari tekstil, alas kaki, sepeda, mainan, furnitur, peralatan listrik, mesin, dan ban.
“Negara-negara EFTA merupakan mitra ideal untuk pembentukan CEPA. Persetujuan IE-CEPA ini akan membuka peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor ke pasar Eropa yang lebih luas. IE-CEPA juga memiliki makna simbolis untuk meningkatkan profil produk minyak kelapa sawit Indonesia secara global,” katanya.
Eksportir Indonesia, lanjut Mendag, akan mendapatkan tarif preferensi, dengan memenuhi Ketentuan Asal Barang dan Deklarasi Asal Barang, sebagaimana diatur dalam Permendag Nompr 58 tahun 2021.
Untuk eksportir Indonesia ke Swiss dan Norwegia, sangat penting menggunakan dokumen SKA IE-CEPA ini sebagai pengganti skema tarif preferensi GSP yang diberikan oleh Swiss dan Norwegia untuk Indonesia selama ini. Untuk eksportir ke Norwegia akan diberikan masa transisi hingga 1 Februari 2022 untuk menggunakan skema GSP.