Selasa 02 Nov 2021 07:29 WIB

Penumpang Pesawat Jawa-Bali tak Wajib PCR, Ini Syaratnya

Inmendagri tak wajibkan penumpang pesawat Jawa-Bali PCR jika sudah vaksin lengkap

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Petugas kesehatan mengambil sampel untuk tes usap RT Polymerase Chain Reaction (PCR) (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Feny Selly
Petugas kesehatan mengambil sampel untuk tes usap RT Polymerase Chain Reaction (PCR) (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memperbolehkan penumpang pesawat untuk perjalanan masuk/keluar maupun antarwilayah Jawa dan Bali dengan hanya menunjukkan hasil tes antigen yang berlaku 1x24 jam. Sedangkan, mereka yang baru mendapatkan vaksinasi dosis satu wajib menunjukkan hasil pemeriksaan PCR (H-3).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini berlaku sejak hari ini sampai 15 November 2021.

Baca Juga

Inmendagri 57/2021 menyebutkan, semua pelaku perjalanan domestik harus menunjukkan kartu vaksin. Bagi pelaku perjalanan dengan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh lainnya seperti bis, kapal laut, dan kereta api wajib menunjukkan antigen (H-1).

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah mewajibkan penumpang pesawat untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR di seluruh daerah, baik di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali. Namun, kemudian pemerintah merevisi aturannya dan mengizinkan penumpang pesawat di luar Jawa dan Bali menggunakan tes antigen.

Pemerintah pun juga sempat berencana untuk menggunakan tes PCR di semua moda transportasi yang ada secara bertahap. Kendati demikian, kewajiban untuk menggunakan tes PCR di moda transportasi udara ini menuai berbagai kritikan dari masyarakat karena dinilai memberatkan bagi para penumpang.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement