Selasa 02 Nov 2021 10:34 WIB

Penyerang Pramugari American Airlines Diseret ke Pengadilan

Seorang penumpang menyerang pramugari American Airlines pada 27 Oktober.

Pesawat maskapai American Airlines. Seorang pria asal California didakwa menyerang awak pesawat American Airlines dalam insiden yang terjadi pada 27 Oktober 2021.
Foto: REUTERS/Carlo Allegri
Pesawat maskapai American Airlines. Seorang pria asal California didakwa menyerang awak pesawat American Airlines dalam insiden yang terjadi pada 27 Oktober 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, COLORADO -- Jaksa penuntut di Colorado, Amerika Serikat pada Senin (1/11) mendakwa seorang pria California dengan tuduhan menyerang seorang awak pesawat American Airlines. Akibat insiden tersebut, pesawat terpaksa mengubah rute penerbangan pada 27 Oktober.

Akibat penyerangan, pesawat dengan rute penerbangan dari New York ke Santa Ana, California, itu kemudian melakukan pendaratan tak terjadwal di Denver. Dalam insiden itu, seorang pramugari dipukul di bagian hidung hingga mengalami pendarahan.

Baca Juga

Pelaku bernama Brian Hsu yang merupakan warga Irvine, California itu juga didakwa mengganggu awak pesawat. Dikutip dari CBS Denver, menurut sumber, pramugari kala itu tak sengaja menubruk beberapa penumpang lalu seorang pria berdiri, berjalan ke arah pantri, dan melakukan penyerangan.

Hsu dibebaskan dengan jaminan sebesar 10 ribu dolar AS. Pengadilan memerintahkan pria berusia 20 tahun itu untuk hadir dalam sidang di Denver pada 15 November usai sidang di distrik Santa Ana pada Senin.

Pengacara untuk Hsu belum menanggapi permintaan komentar. Maskapai penerbangan AS telah melaporkan rekor jumlah insiden kekerasan tahun ini dan Administrasi Penerbangan Federal (FAA) telah menjanjikan tindakan "tanpa toleransi".

 

 

 

 

sumber : Antara, Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement