Penyelundupan Pil Koplo ke Lapas Banyuwangi Digagalkan
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
pil koplo | Foto: veja.abril.com.br
REPUBLIKA.CO.ID, BANYUWANGI -- Petugas Lapas Banyuwangi, Kanwil Kemenkumham Jatim menggagalkan penyelundupan 570 butir pil koplo yang diselundupkan lewat pelemparan dari luar tembok lapas sisi barat. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono mengatakan, penggagalan dapat dilakukan berkat peran intelijen Lapas yang baik.
Ia menjelaskan, petugas mengetahui adanya penyelundupan barang terlarang jenis trihexyphenidyl tersebut dari hasil olah kamera CCTV yang diperkuat informasi yang didapatkan dari warga binaan lain. "Dalam rekaman kamera CCTV, petugas mendapati salah seorang warga binaan yang mengambil barang dengan bungkus berwarna hitam dari lapangan voli blok barat," ujarnya, Senin (1/11).
Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto menambahkan, dari hasil penyelidikan, terungkaplah identitas WBP yang mengambil barang terlarang tersebut adalah SJP. Pria 36 tahun itu merupakan narapidana dengan kasus pencurian. Petugas lalu melakukan penggeledahan kepada SJP dan kamarnya. Petugas sempat mendapati jalan buntu lantaran tidak menemukan apapun di kamar SJP. Ternyata, ratusan pil berwarna putih itu disimpan di celana jeans yang sedang dijemur.
“Karena kejelian petugas, ditemukan barang bukti di saku celana yang dijemur didepan kamar,” kata Wahyu.
Wahyu mengatakan, awalnya SJP mengelak dan bersikeras tidak menyimpan barang haram tersebut. Namun setelah petugas menemukan cukup bukti, barulah dia buka mulut dan menjelaskan kejadian sebenarnya. Ia mengaku memesan barang tersebut dari temannya yang merupakan mantan napi Lapas Banyuwangi. Transaksinya ia lakukan melalui sambungan telepon wartel khusus yang merupakan bagian layanan yang disediakan pihak lapas.
Setelah itu, pihak lapas berkoordinasi dengan Satreskoba Polresta Banyuwangi, dan dikonfirmasi barang yang ditemukan termasuk obat dalam daftar G. Berdasarkan pengakuan SJP, pil koplo tersebut akan dijual kembali di dalam lapas. Ia mengaku ini adalah percobaan pertama.
Akibat perbuatannya, pria asal Malang yang telah mendekam di Lapas selama 11 bulan tersebut harus mendapatkan sanksi khusus dari lapas. Padahal enam bulan lagi SJP akan dinyatakan bebas. “SJP akan kami tempatkan di straft sel atau sel isolasi dan akan mendapatkan sanksi administratif (Register F) dimana hak-haknya seperti remisi dan lain-lainnya akan dicabut,” kata Wahyu.