Selasa 02 Nov 2021 11:20 WIB

Pengamat: Kembalikan Tupoksi Penanganan Covid ke Kemenko PMK

Pengamat mengapresiasi penghapusan kewajiban tes PCR.

Rep: Puti Almas/ Red: Bayu Hermawan
Tes PCR (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Tes PCR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, mengapresiasi keputusan pemerintah menghapus kewajiban tes polymerase chain reaction (PCR) bagi pengguna moda transportasi udara. Selain itu, menurutnya tugas pokok dan fungsi penanganan Covid sebaiknya dikembalikan ke Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Ujar mengatakan, selain agar tidak memberatkan rakyat, penghapusan syarat wajib tes PCR juga untuk menghindari kecurigaan ada pihak di lingkaran penguasa yang mencari keuntungan dari bisnis PCR. "Ini bagus, karena pemerintah responsif, dan mungkin pilihan dan jalan terbaik dari pemerintah," kata Ujang, Selasa (2/11)

Baca Juga

Ia berharap, pemerintah bisa mengambil kebijakan yang lebih meringankan rakyat di tengah kondisi perekonomian yang terpuruk akibat pandemi Covid-19. Salah satunya, menggratiskan tes swab antigen.

"Tapi bagi rakyat test antigen juga tetap masih berat, karena harus keluar uang lagi. Mestinya gratis. Jangan sampai negara dituduh oleh rakyat berkolaborasi dengan pengusaha, mengendalikan bisnis PCR dan antigen," ujarnya.

Selain itu, Ujang juga menyarankan agar Presiden Joko Widodo untuk mengembalikan tugas pokok dan fungsi pengendalian Covid-19 kepada Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) secara penuh. Menurutnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya Menko PMK lah yang seharusnya memimpin penanganan pandemi ini. Hal ini dikarenakan Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana serta Kementerian Sosial (BNPB) berada dibawah koordinasi Menteri Muhadjir Effendy. 

"Ya, ganti saja. Serahkan ke Kementerian lain yang punya integritas," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement