REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Evaluasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada wilayah Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali dilakukan setiap pekan. PPKM pun tetap akan berlaku pada periode ini sampai 8 November 2021.
Secara agregat nasional, penanganan pandemi Covid-19 sudah cukup terkendali, dengan jumlah kasus aktif yang terus menurun. Hanya saja, harus mewaspadai terjadinya tren kenaikan kasus di 131 Kabupaten atau Kota dalam beberapa hari terakhir.
Kasus aktif secara nasional per 31 Oktober tercatat sebesar 12.318 kasus atau 0,3 persen dari total kasus, sudah turun 97,85 persen dari puncak 24 Juli 2021 (574.135 kasus). Angka ini jauh di bawah rata-rata Global yang sebesar 7,4 persen.
Kasus Konfirmasi Harian per tanggal 1 November sebanyak 403 kasus, turun dari 523 kasus pada Minggu 31 Oktober kemarin, dengan rata-rata 7 hari (7DMA) sebesar 619 kasus, dan tren penurunan 99,1 persen dari puncak kasus konfirmasi harian di 15 Juli 2021 (56.757 kasus). Sementara, untuk perkembangan di Luar Jawa-Bali, Kasus Konfirmasi Harian per 31 Oktober 2021 sebesar 129 kasus dan rata-rata 7 hari (7DMA) sebesar 209 kasus, dengan tren penurunan yang konsisten.
Hal ini menyebabkan jumlah Kasus Aktif per 31 Oktober sebesar 6.816 kasus atau 0,4 persen dari total kasus, dan turun sebesar 96,9 persen dari puncak kasus aktif yang terjadi pada 6 Agustus 2021 lalu sebanyak 221.412 kasus. Sejak awal PPKM berdasarkan level asesmen, data 9 Agustus sampai 31 Oktober di luar Jawa-Bali menurun, dan persentase penurunan tertinggi terjadi di wilayah Nusa Tenggara sebesar minus 97,97 persen.
Untuk Tingkat Kesembuhan (RR), persentase secara nasional sebesar 96,33 persen, lebih tinggi dari global sebesar 90,56 persen. RR di Jawa-Bali adalah 96,30 persen dan Luar Jawa-Bali sebesar 96,39 persen.
Sedangkan, Tingkat Kematian (CFR) secara nasional yakni 3,38 persen, masih lebih tinggi daripada Global sebesar 2,02 persen. CFR di Jawa-Bali sebesar 3,50 persen dan Luar Jawa-Bali yaitu 3,12 persen.
Apabila dilihat dari setiap wilayah pulau di Indonesia, terutama di Luar Jawa-Bali, jumlah kasus yang sembuh (RR), kasus kematian (CFR), dan penurunan jumlah total kasus aktif total, sebagai berikut. Sumatera: RR = 96,05 persen dan CFR = 3,57 persen, dengan penurunan (jumlah total kasus aktif) minus 97,47 persen.
Nusa Tenggara: RR = 97,37 persen dan CFR = 2,34 persen dengan penurunan 97,97 persen. Kalimantan: RR = 96,46 persen dan CFR = 3,17 persen dengan penurunan 97,27 persen.
Sulawesi: RR = 96,94 persen dan CFR = 2,63 persen dengan penurunan minus 97,00 persen. Maluku dan Papua: RR = 96,07 persen dan CFR = 1,75 persen dengan penurunan minus 90,27 persen.
Meninjau Level Asesmen per 30 Oktober 2021 dari 27 Provinsi di Luar Jawa-Bali tercatat bahwa tidak ada Provinsi Level 4; tidak ada Provinsi Level 3; 24 Provinsi Level 2; serta 3 Provinsi Level 1 yaitu Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Kepulauan Riau. Sementara, jika dilihat masing-masing Kabupaten/Kota, maka tidak ada Kabupaten/Kota yang masuk Level 4; 12 Kabupaten/Kota Level 3; 238 Kabupaten/Kota Level 2; dan 136 Kabupaten/Kota masuk di Level 1.
Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) terus memantau perkembangan kasus Covid-19 di setiap daerah. “Mobilitas masyarakat dan aktivitas sosial ekonomi meningkat, perlu kewaspadaan tinggi dan terus mendorong percepatan vaksinasi, serta kepatuhan penerapan protokol kesehatan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua KPC-PEN, Senin (2/11).
Mengenai capaian Vaksinasi Dosis-1 untuk daerah Luar Jawa Bali, dari 27 provinsi yang ada, terdapat 5 Provinsi yang capaiannya di atas angka rata-rata nasional yang sebesar 57,53 persen, yaitu Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Utara. Hanya saja, 22 provinsi lainnya masih berada di bawah rata-rata nasional dan perlu terus diakselerasi.
Kemudian, untuk capaian Vaksinasi Dosis-2 untuk daerah Luar Jawa Bali, ada 4 Provinsi yang capaiannya di atas angka rata-rata nasional yang sebesar 35,44 persen yakni Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Timur, dan Jambi. Sedangkan, 23 Provinsi lainnya masih berada di bawah rata-rata nasional dan sama-sama harus terus dipercepat.
Untuk pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI), pelaksanaan karantina diberlakukan selama 3 hari, bagi PPI yang telah memenuhi syarat, antara lain Vaksinasi sudah lengkap (2 Dosis), hasil Tes PCR negatif pada saat keberangkatan, ketibaan, dan saat akan selesai karantina. Ketentuan mengenai karantina ini akan segera dituangkan dalam perubahan SE KaSatgas Nomor 20/2021 agar dapat segera diterapkan.
Sedangkan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), dapat menggunakan hasil tes Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali, atau hasil tes PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali, sehingga penggunaan hasil tes Antigen dapat digunakan, baik untuk masyarakat Jawa-Bali maupun Luar Jawa-Bali. Hanya saja, harus terus dimonitor dari waktu ke waktu, dan apabila terjadi lonjakan kasus dapat segera ditindaklanjuti.