Selasa 02 Nov 2021 14:33 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito menyatakan bahwa BPOM telah menerbitkan izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 produksi Sinovac bagi anak usia 6 sampai dengan 11 tahun.
Menurut Penny penggunaan vaksin tersebut menyusul izin sebelumnya yaitu penggunaan vaksin bagi anak umur 12 hingga 17 tahun. Sehingga menurutnya, vaksin Sinovac saat ini sudah bisa digunakan bagi anak usia 6 hingga 17 tahun.
Penny menambahkan, menyusul dimulainya pembelajaran tatap muka saat ini vaksinasi bagi anak adalah suatu yang penting karenanya keputusan tersebut merupakan kabar yang mengembirakan.
Video Editor | Fian Firatmaja