REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satu pelaku penjambretan telepon genggam milik seorang bocah perempuan di Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, diringkus oleh personel Unit Reskrim Polsek Cakung pada Senin (1/11). Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma mengatakan, pelaku berinisial PA diringkus ketika menjual ponsel hasil rampasan melalui media sosial.
"Sudah kita tangkap. Alhamdulillah dalam kurun waktu kurang dari satu kali 24 jam ditangkap satu orang inisial PA. Satu lagi sudah kita kantongi identitasnya dan sedang dilakukan pengejaran," kata Satria di Jakarta, Selasa (2/11).
Satria menjelaskan, penjambretan tersebut terjadi di Jalan Daksa Elok, Perumahan Aneka Elok, Cakung, pada Senin sekitar pukul 11.15 WIB. Saat itu, korban yang masih anak-anak sedang berjalan berdua bersama temannya. Tiba-tiba keduanya dihampiri dua laki-laki yang berboncengan sepeda motor dan langsung merampas telepon genggam yang dipegang korban.
"Pelaku ini berdua menggunakan kendaraan bermotor roda dua, ketika melintas melihat ada anak membawa telepon genggam kemudian dirampas. Setelah itu pelaku kabur dan mencoba menjual hasil kejahatannya di Facebook," ujar Satria.
Dia menyebut, pihak keluarga kemudian menemukan telepon genggam yang sesuai dengan ciri-ciri milik korban di media sosial. "Pemilik mencoba mencari ada yang cocok sesuai tipe dan merek hp tersebut. Setelah itu kami lakukan penyelidikan bahwa benar barang tersebut hasil kejahatan yang dirampas pada peristiwa itu," kata Satria.
Satu pelaku penjambretan kini mendekam di tahanan Mapolsek Cakung. Sementara satu pelaku masih dilakukan pengejaran.