Rabu 03 Nov 2021 00:05 WIB

Kapolres Pasaman Dicopot, Ini Rekam Jejaknya

Dedi Nur Adriansyah dimutasi ke Pamen Yanma Polri.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.
Foto: Antara
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mencopot tujuh pejabat kepolisian di beberapa wilayah jajarannya. Salah satu yang dicopot adalah AKBP Dedi Nur Andriansyah dari kapolres Pasaman. Dedi dimutasi ke Pamen Yanma Polri.

Dia digantikan oleh AKBP Fahmi Reza yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar. "Masalah internal. Mutasi di dalam tubuh Polri itu hal yang biasa," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, Selasa (2/11).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Republika, AKBP  Dedi Nur Andriansyah pernah mendapat teguran dari Kapolda Sumbar yang saat itu masih dijabat oleh Irjen Pol Toni Harmanto."Iya, pernah ditegur," kata Satake.

Salah satu ulah AKBP Dedi yang menjadi pusat perhatian adalah berkata-kata kasar kepada wartawan sekitar Juni 2021 lalu. Kedua, pada Oktober 2021 lalu, soal kasus penggelapan sepeda motor. 

Dalam kasus ini, video anak tersangka yang minta keadilan sempat viral di media sosial. Anak tersangka menyebutkan, kasus itu tidak harus sampai diproses hukum. Sebab, kasus itu hanya antara bapaknya dan saudara bapaknya.

Baca juga : PPKM Level 1: Kapasitas Mal 100 Persen, Masjid 75 Persen

Terkait permasalahan berkata-kata kasar kepada wartawan, Dedi diberi arahan agar bisa berkata-kata atau berkomunikasi dengan baik. Diketahui, Dedi diduga telah berkata kasar terhadap Heri Sumarno yang merupakan jurnalis Covesia.com.

Sedangkan persoalan video viral berjudul 'Memohon Keadilan Pak Kapolri” diunggah oleh akun YouTube bernama Kinah Nursa.

Dalam video tersebut, seorang perempuan yang bernama Nursakinah Hasibuan menyampaikan, bahwa orang tuanya mendapatkan perlakuan tidak adil oleh kepolisian.

Pada Agustus 2021 Polres Pasaman mengamankan sepeda motor tersebut dan selanjutnya mengupayakan penyelesaian kekeluargaan karena adanya hubungan saudara antara pelapor dengan tersangka. Namun tersangka bersikeras tidak mau berdialog sehingga perkara terus berlanjut ke proses penyidikan. Berikutnya, kasus dilimpahkan ke Kejari Pasaman untuk proses penuntutan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement