Selasa 02 Nov 2021 18:45 WIB

Mal Boleh Terima 100 Persen Pengunjung, Ini Kata APPBI

Saat ini di pusat perbelanjaan masih berlaku tiga lapis protokol Covid-19.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Suasana pusat perbelanjaan yang sepi pengunjung. Ilustrasi
Foto: ANTARA/BAYU PRATAMA S
Suasana pusat perbelanjaan yang sepi pengunjung. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengapresiasi langkah pemerintah dalam pelonggaran kapasitas pengunjung mal menjadi 100 persen untuk wilayah dengan PPKM level 1. APPBI memastikan tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) secara ketat dengan tiga lapis protokol.

Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja mengatakan, saat ini di pusat perbelanjaan masih berlaku tiga lapis protokol Covid-19. Pertama, protokol wajib vaksinasi yang pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga

Kemudian yang kedua, protokol kesehatan yang sudah diberlakukan sejak awal pandemi sampai dengan saat ini seperti pemeriksaan suhu badan, wajib masker, jaga jarak, dan cuci tangan. Ketiga, protokol kesehatan yang diberlakukan oleh masing-masing penyewa di pusat perbelanjaan.

"Pemberlakuan tiga lapis protokol tersebut merupakan komitmen dan keseriusan mal dalam penerapan prokes secara ketat, disiplin dan konsisten untuk memastikan semua orang dalam keadaan sehat," katanya kepada Republika.co.id, Selasa (2/11).

Alphonzus mengatakan, penerapan aturan itu terbukti menjadikan pusat perbelanjaan sebagai salah satu fasilitas masyarakat yang aman dan sehat untuk dikunjungi.

Lebih lanjut, ia berharap, pelonggaran bagi mal tersebut dimaksud dapat segera diberlakukan di banyak wilayah lainnya. Diharapkan berbagai pelonggaran yang telah diberlakukan dapat segera mendorong perbaikan kondisi usaha sampai dengan akhir tahun 2021.

"Sebab, selama ini masih dalam kondisi berat akibat penutupan operasional beberapa waktu yang lalu," katanya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement