Rabu 03 Nov 2021 05:13 WIB

'Umumkan Nama Peserta yang Didiskualifikasi karena Curang'

BKN dan panselnas telah mengidentifikasi oknum penyelenggara dan peserta yang curang.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah peserta siap siap mengerjakan soal Tes Seleksi Kompetensi Dasar Calon (SKD) penerimaan Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS). (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Feny Selly
Sejumlah peserta siap siap mengerjakan soal Tes Seleksi Kompetensi Dasar Calon (SKD) penerimaan Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan, BKN bersama sejumlah instansi anggota Panselnas telah mengidentifikasi oknum penyelenggara maupun peserta yang melakukan kecurangan dalam pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD). BKN juga sudah menyerahkan nama-nama peserta yang akan didiskualifikasi. 

Menurutnya, sesuai aturan yang berlaku instansi wajib mengumumkan nama-nama yang didiskualifikasi akibat terlibat dalam kecurangan tersebut. "Kami sudah mengidentifikasi siapa saja yang melakukan kecurangan. Informasi ini sudah disampaikan kepada PPK. Dan sesuai dengan Permenpanrb, instansi wajib mengumumkan nama-nama yang didiskualifikasi," uja Suharmen dalam konferensi pers secara daring, Selasa (2/11).

Suharmen menyampaikan, BKN telah melakukan investigasi dan analisis forensik terhadap aktivitas setiap peserta yang diduga melakukan kecurangan. Audit forensiknya dilakukan dengan perangkat komputer yang digunakan dan kedua aktivitas yang dilakukan.

Saat ini, kata Suharmen, datanya ada di data center BK disertai bukti untuk diumumkan oleh masing-masing instansi. Termasuk, bagi oknum penyelenggara yang terlibat akan ditindak dengan proses hukum yang berlaku.

"Nama-nama ini sudah disampaikan BKN berdasarkan alat-alat bukti. Paling tidak ada beberapa alat bukti yang kami gunakan untuk memastikan bahwa ini terjadi tindakan kecurangan," ujarnya.

Sebelumnya, indikasi kecurangan dalam pelaksanaan SKD ditemukan di titik lokasi mandiri instansi Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Hal ini setelah, BKN bersama Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pengadaan CASN Tahun 2021 melakukan penyelidikan atas laporan adanya kecurangan.

Tak hanya di titik tersebut, dalam dokumen laporan yang dibagikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, dugaan kecurangan juga terjadi di sembilan lokasi mandiri penyelenggaraan SKD CPNS. Setidaknya ditemukan 225 peserta terlibat dan akan didiskualifikasi.

Mereka tersebar di Kabupaten Buol 27 peserta, Kabupaten Enrekang 5 peserta, Kabupaten Mamuju Pasang Kayu Pemprov. Sulbar (Gedung PKK Mamuju) 40 peserta, Mandiri Lampung 23 peserta, Kabupaten Mamasa 19 peserta, Kabupaten Sidenreng Rappang 62 peserta, Kabupaten Luwu 4 peserta, Kabupaten Buton Selatan 41, Mandiri Kumham Sulsel 4 peserta.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement