Rabu 03 Nov 2021 03:18 WIB

Pemprov Kepri Perketat Perjalanan Libur Akhir Tahun

Masa libur Natal dan Tahun Baru adalah ujian bagi ketahanan daerah menghadapi pandemi

Salah satu wisata di Batam, Kepri
Foto: ROL/Winda Destiana
Salah satu wisata di Batam, Kepri

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berencana memperketat syarat perjalanan melalui laut dan udara pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2022."Bagi saya kita harus perketat ini, karena ini ujian kita," kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Batam, Selasa (2/11).

Menurut dia, masa libur Natal dan Tahun Baru adalah ujian bagi ketahanan daerah menghadapi pandemi Covid-19, berdasarkan pengalaman pada musim libur hari raya sebelumnya. Ia mengatakan semua pihak harus mengantisipasi potensi terjadinya gelombang ketiga Covid-19 pada musim libur Natal dan Tahun Baru. Karena gelombang kedua terjadi usai musim libur Lebaran.

Baca Juga

"Presiden mengingatkan, beberapa daerah ada kenaikan kecil yang perlu diwaspadai," kata dia.

Meski begitu, pihaknya masih akan menunggu kebijakan pemerintah pusat mengenai penutupan pelabuhan dan bandar udara pada masa libur Natal dan Tahun Baru."Kita tunggu nanti kebijkan pusat dulu , baru kita tindaklanjuti. Nanti mana-mana kebijakan itu perlu diperkuat dengan kearifan loal, kita buat," kata Gubernur.

Menurut dia, saat ini pandemo Covid-19 di daerah setempat relatif stabil. Penambahan pasien Covid-19 hanya beberapa orang dalam sehari.Pihaknya juga terus melakukan tracing kontak erat pasien demi memutus mata rantai penularan Covid-19.

Sementara itu, dalam laporan Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau disebutkan, BOR Rumah Sakit se-Kepri mencapai 1,57 persen dan positivity rate 0,08 persenTingkat kesembuhan di Kepri mencapai 96,7 persen, tingkat kematian 3,26 persen dan kasus aktif Covid-19 sebesar 0,04 persen. Di seluruh Kepri, tinggal 21 orang yang masih terpapar virus corona.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement