REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah akhirnya mengizinkan penumpang pesawat menunjukkan hasil tes antigen H-1 sebagai syarat perjalanan antarwilayah selain Jawa dan Bali. Ketentuan ini tertuang di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 56 Tahun 2021.
Berikut rangkuman perubahan aturan berdasarkan keterangan tertulis dari Kemendagri:
1. Penumpang yang menggunakan pesawat terbang antarwilayah di luar Jawa-Bali wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus PCR (H-3) atau menunjukkan hasil tes antigen
2. Pelaku perjalanan domestik mobil pribadi, sepeda motor, serta transportasi umum jarak jauh seperti pesawat, bis, kapal laut dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis satu dan antigen H-1
3. Penumpang pesawat udara masuk/keluar Jawa Bali tetap harus menunjukkan PCR H-3.
"Inmendagri Nomor 55/2021 berlaku sejak 27 Oktober sampai 1 November 2021, sedangkan Inmendagri Nomor 56/2021 berlaku mulai 28 Oktober hingga 8 November 2021,"
sumber: Republika.co.id pengolah: Ichsan Emrald Alamsyah