REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Selandia Baru telah meratifikasi kesepakatan perdagangan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP). RCEP adalah perjanjian perdagangan regional antara 15 negara termasuk Selandia Baru, China, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan 10 negara anggota ASEAN, yakni Brunei, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
"Bisnis akan dapat memanfaatkan peluang RCEP mulai awal tahun depan (2022)," kata menteri urusan pertumbuhan perdagangan dan ekspor negara itu, Phil Twyford, Rabu (3/11).
Thailand juga telah meratifikasi RCEP pada 28 Oktober, kata menteri perdagangan negara itu pada Senin (1/11), yang juga mengatakan bahwa kesepakatan itu akan meningkatkan perdagangan Thailand ke area yang telah menyumbang 53 persen dari nilai ekspor negara itu pada 2020. Sementara itu, China dan Jepang juga telah menyelesaikan ratifikasi RCEP.
RCEP ditandatangani pada November 2020. Ratifikasi dari setidaknya enam negara anggota ASEAN dan tiga dari lima negara pihak lainnya dari RCEP (Korea Selatan, Australia dan Selandia Baru) diperlukan agar kesepakatan perdagangan itu dapat berlaku.