REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sopir TransJakarta berinisial J yang alami kecelakaan di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, itu diduga memiliki riwayat penyakit epilepsi. Dugaan itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kedokteran dan laboratorium forensik Polri.
"Diduga sampai dengan saat ini hasil pemeriksaan kedokteran kepolisian dan juga labfor memang pengemudi ini punya bawaan penyakit riwayat kesehatan epilepsi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (3/11).
Dalam kecelakaan bus TransJakarta yang merenggut dua nyawa itu, penyidik telah menetapkan J sebagai tersangka. Polisi menyimpulkan penyebab kecelakaan ini akibat human error.
Kesimpulan itu berdasarkan dari hasil gelar perkara dan merujuk keterangan saksi dan Traffic Accident Analysis atau TAA. "Penyebab kecelakaan hasil gelar perkara adalah human error. Jadi pengemudi yang meninggal dunia yang membawa bus TransJakarta adalah tersangkanya," kata Yusri.
Atas perbuatannya, tersangka J dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman enam tahun penjara. Namun karena yang bersangkutan meninggal dunia, kasus kecelakaan ini dihentikan dengan mekanisme SP3 sesuai Pasal 77 KUHAP.
Akibat kecelakaan, 33 orang menjadi korban. Adapun dua orang diantaranya meninggal dunia. Dia adalah supirnya inisial J dan seorang penumpang yang duduk di bagian depan. Kemudian, lima orang menderita luka berat dan sisanya 26 luka ringan.