In Picture: Syarat Penerbangan Terbaru di Bandara
Red: Mohamad Amin Madani
Calon penumpang pesawat antre di area lapor diri sebelum melakukan penerbangan di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (3/11/2021). Pemerintah kembali memperbarui syarat penerbangan mulai (3/11) yang dirilis oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merujuk pada aturan baru dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang berisi aturan perjalanan dengan pesawat terbang tidak harus membawa hasil tes negatif PCR, tapi tes antigen serta memperbolehkan anak-anak berusia di bawah 12 tahun dengan syarat didampingi orang tua atau keluarga. | Foto: Antara/Umarul Faruq
Calon penumpang pesawat memotret dokumen kesehatannya secara digital di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (3/11/2021). Pemerintah kembali memperbarui syarat penerbangan mulai (3/11) yang dirilis oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merujuk pada aturan baru dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang berisi aturan perjalanan dengan pesawat terbang tidak harus membawa hasil tes negatif PCR, tapi tes antigen serta memperbolehkan anak-anak berusia di bawah 12 tahun dengan syarat didampingi orang tua atau keluarga. | Foto: Antara/Umarul Faruq
REPUBLIKA.CO.ID,SIDOARJO -- Calon penumpang pesawat antre di area lapor diri sebelum melakukan penerbangan di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (3/11/2021).
Pemerintah kembali memperbarui syarat penerbangan mulai (3/11) yang dirilis oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merujuk pada aturan baru dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang berisi aturan perjalanan dengan pesawat terbang tidak harus membawa hasil tes negatif PCR, tapi tes antigen serta memperbolehkan anak-anak berusia di bawah 12 tahun dengan syarat didampingi orang tua atau keluarga.