Kamis 04 Nov 2021 01:00 WIB

Anies Baswedan dan Buah Kerja Kolosal

Seluruh wilayah di DKI Jakarta turun ke kriteria level 1 situasi pandemi Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.
Foto: Dok Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Zainur Mahsir Ramadhan/Mimi Kartika/Dian Fath Risalah

 

Seluruh wilayah di DKI Jakarta turun ke kriteria level 1 situasi pandemi Covid-19. Dengan status itu, terdapat sejumlah pelonggaran aktivitas dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada daerah yang masuk level 1, seperti kapasitas mal dibuka 100 persen dan tempat ibadah maksimal 75 persen.

Ketentuan itu pun tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini berlaku selama 2-15 November 2021.

Pada diktum keenam Inmendagri 57/2021 huruf g disebutkan, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan di wilayah PPKM level 1 dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Ketentuan kapasitas 100 persen ini juga berlaku bagi supermarket atau pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari. Sedangkan, restoran, rumah makan, atau kafe yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Kemudian, anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk mal dengan syarat didampingi orang tua. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan pun dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

Selain itu, bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung berkategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk. Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

Restoran/rumah makan makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit. Bioskop mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan.

Artinya, dengan status PPKM Level 1 tersebut geliat ekonomi mulai berjalan menuju normal. Adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang menyatakan terima kasih kepada semua masyarakat yang terus menjaga protokol kesehatan. Sehingga, PPKM di DKI disebutnya bisa turun ke level satu dengan berbagai pelonggaran terbaru lainnya.

"Alhamdulillah, ini patut kita syukuri. Dan ini tidak lepas dari kerja kolosal kita bersama. Khususnya, saya mengapresiasi kepada tim tracer dan vaksinasi di DKI yang terus bekerja keras memastikan pandemi tetap terkendali di Jakarta sehingga bisa mencapai level 1," kata Anies, Rabu (3/11).

Menurutnya, di level satu PPKM ini, memang banyak ruang publik yang sudah kembali bisa diakses. Namun demikian, dia mengimbau, kepada warga DKI untuk tetap waspada dan tidak lengah. 

Dia meminta, agar semua pihak bisa menerapkan protokol kesehatan di setiap kegiatan. “Tapi jangan sampai lengah, jangan abai. Tetap jaga prokes dan jaga kesehatan. Semua harus tetap waspada, sampai kondisi dinyatakan aman. Kita berdoa, semoga wabah ini segera berakhir,” tambah Anies.

Dia menyebutkan, dalam Kepgub Nomor 1312 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 yang berlaku hingga 15 November itu, setiap aktivitas dan sektor harus diisi oleh orang-orang yang telah divaksinasi minimal dosis pertama. Meskipun, dijelaskan dosis lengkap tetap diutamakan, selain dari warga yang sempat terkonfirmasi dan sembuh dalam tiga bulan terakhir.

Terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengaku bersyukur soal turunnya level PPKM DKI Jakarta ke level satu. Dalam penurunan tersebut, Riza juga tak menampik adanya berbagai pelonggaran baru yang diberlakukan.

"Namun demikian, semakin besar pelonggaran artinya potensi orang keluar rumah semakin besar," kata dia kepada awak media di Jakarta, Selasa (2/11).

Dengan banyaknya intensitas orang keluar rumah itu, interaksi lebih jauh dinilainya juga akan semakin tinggi. Bahkan, tidak dipungkirinya jika potensi kerumunan juga akan meningkat.

"Potensi kerumunan semakin besar dan pada akhirnya potensi penyebaran semakin besar," tuturnya.

 

 

 

photo
Warga menyeberang di zebra cross di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (2/11/). Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 untuk Provinsi DKI Jakarta hingga 15 November 2021 mendatang.Prayogi/Republika. - (Prayogi/Republika.)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement