Rabu 03 Nov 2021 19:56 WIB

Alasan Beda Kapasitas Mal dan Masjid, MUI Bicara Fakta

Kapasitas mal dibuka 100 persen dan tempat ibadah maksimal 75 persen.

Red: Mas Alamil Huda
Pengunjung berada di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (3/11). Seiring penurunan status PPKM menjadi level 1 di Jakarta, pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen hingga pukul 22:00 waktu setempat.
Foto: Prayogi/Republika.
Pengunjung berada di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (3/11). Seiring penurunan status PPKM menjadi level 1 di Jakarta, pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen hingga pukul 22:00 waktu setempat.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Mimi Kartika, Dian Fath Risalah, Kiki Sakinah

Seluruh wilayah di DKI Jakarta dan sejumlah kabupaten/kota turun ke kriteria level 1 situasi pandemi Covid-19. Terdapat pelonggaran aktivitas dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada daerah yang masuk level 1, seperti kapasitas mal dibuka 100 persen dan tempat ibadah maksimal 75 persen.

Baca Juga

Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini berlaku selama 2-15 November 2021.

Pada diktum keenam Inmendagri 57/2021 huruf g disebutkan, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan di wilayah PPKM level 1 dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai pukul 22.00 waktu setempat. Ketentuan kapasitas 100 persen ini juga berlaku bagi supermarket atau pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari. Sedangkan, restoran, rumah makan, atau kafe yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Kemudian, anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk mal dengan syarat didampingi orang tua. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan pun dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

Selain itu, bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung berkategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit. Bioskop mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan.

Untuk masuk mal maupun setiap tempat di dalam mal seperti restoran atau bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna skrining semua pengunjung dan pegawai.

Sementara itu, tempat ibadah seperti masjid, musholla, gereja, pura, vihara, klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 1 dengan kapasitas maksimal 75 persen. Tempat ibadah harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Selain DKI Jakarta, sejumlah daerah lainnya yang masuk kriteria level 1 antara lain, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, Banten; Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat; Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, dan Kabupaten Demak, Jawa Tengah; serta Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan, Jawa Timur.

 

Argumen pemerintah dan fakta di lapangan

Satgas Covid-19 mengungkapkan alasan mengapa dalam penerapan PPKM pada daerah yang masuk level 1 kapasitas mal dibuka 100 persen dan tempat ibadah maksimal hanya 75 persen. Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander Ginting mengatakan, diperbolehkannya kapasitas maksimal di mal karena pengunjung yang terus bergerak dan tidak berdiam secara lama di satu tempat. Sementara di tempat ibadah cenderung lebih statis pergerakannya.

"Di mal, mereka (pengunjung) mobile kecuali saat makan dan ada sekuriti (petugas keamanan) yang mengawasi jika ada kerumunan. Sementara ibadah, duduk diam statis berkumpul, jadi harus ada jarak, harus ada space di antara sesama jamaah," kata Alexander.

Menanggapi ini, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta KH Munahar Muchtar mengutarakan fakta di lapangan terkait pelaksanaan sholat berjamaah di masjid-masjid di DKI Jakarta. Menurut dia, pelaksanaan ibadah di masjid saat ini sudah aman. Tidak hanya itu, ia mengatakan, sebagian besar masjid sudah tidak lagi menerapkan aturan jaga jarak dalam shaf sholat berjamaah.

“Pada dasarnya untuk DKI sudah zona hijau semuanya dan vaksin sedah lebih dari 130 persen. Artinya, insya Allah semuanya sudah aman. Untuk ukuran level 1 di Jakarta dianggap semuanya sudah aman, maka untuk pelaksanaan ibadah di masjid juga sudah aman dan sudah tidak lagi renggang atau jaga jarak dalam ibadah berjamaah," kata Kiai Munahar.

Karena situasi di tengah pandemi ini dinilai sudah aman, Kiai Munahar mengatakan, kapasitas tempat ibadah juga sudah tidak ada masalah. Menurutnya, tampaknya saat ini sudah tidak ada batas maksimal dalam kapasitas jamaah di masjid. Kendati demikian, jamaah tetap diimbau agar selalu menerapkan protokol kesehatan ketika beribadah di masjid. “Insya Allah semuanya sudah normal, tetapi tetap diupayakan untuk pakai masker,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement