REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) angkat bicara mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di mana kapasitas tempat ibadah maksimal 75 persen. Lantaran pandemi Covid-19 belum berakhir, sehingga direkomendasikan tetap menjaga jarak.
"Lebih aman dan lebih tanpa was-was kalau kita shalat berjamaah dengan menjaga jarak," ujar Ketua Satuan Tugas Covid-19 IDI Zubairi Djoerban saat dihubungi Republika, Rabu (3/11).
Terkait pelaksanaannya, Zubairi mengaku mendapatkan laporan langsung dari saudaranya, begitu imam mengatakan shaf yang rapat seperti dahulu saat sebelum pandemi Covid-19, yang terjadi hanya barisan pertama yang rapat. Namun, barisan kedua dan belakang ternyata para jamaahnya tidak bersedia dan ia meminta keputusan untuk menjaga jarak perlu dihormati.
"Saran saya sebagai dokter ahli spesialis di bidang kesehatan, saat ini Indonesia kan bukan negara satu-satunya di dunia ini yang mengalami Covid-19. Negara sekitar Indonesia seperti Malaysia, Singapura, Filipina, Myanmar, Thailand, Vietnam juga mengalami Covid-19 dan kasus baru per pekan di negara-negara itu jauh lebih tinggi dibandingkan Indonesia," ujarnya.
Bahkan, dia melanjutkan, negara yang lebih jauh dari Indonesia seperti Amerika Serikat, Eropa seperti Inggris, hingga India juga bernasib serupa, kasus Covid-19 sedang sangat tinggi. Dia melanjutkan, tidak menutup kemungkinan suatu saat warga dari negara-negara tersebut masuk ke Indonesia dan bisa berisiko lebih tinggi lagi. Artinya, ia mengingatkan urusan pandemi Covid-19 belumlah selesai.
"Jadi, lebih baik berjaga-jaga, tetap waspada daripada percaya diri berlebihan atau euforia. Disarankan saat shalat berjamaah dengan menjaga jarak," ujarnya.
Kendati demikian, ia mengakui Allah SWT lebih tahu yang terbaik mengenai hal ini dibandingkan manusia. "Wallahu a'lam bish-shawab."
Sebelumnya, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-3 Jawa-Bali yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 1 November 2021 mengatur kapasitas tempat ibadah. Untuk daerah Jawa Bali dengan PPKM level 3, tempat ibadah seperti masjid, mushalla, gereja, pura, vihara, klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat beraktivitas dengan kapasitas 50 persen.
“Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 50 persen (lima puluh persen) kapasitas atau 50 (lima puluh) orang,” tulis salah satu poin Inmendagri.
Sementara itu, bagi wilayah PPKM level 1 dan 2 di Jawa-Bali boleh dibuka untuk mengadakan kegiatan ibadah berjamaah dengan kapasitas maksimal 75 persen. Semua kegiatan di tempat ibadah tetap harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.