REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menahan oknum polisi berinisial Aiptu PDH atas dugaan meminta sekarung bawang saat melakukan penilangan terhadap sopir truk. Penahanan dilakukan selama yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Saat ini melaksanakan pemeriksaan dan sedang ditahan dalam rangka pemeriksaan tersebut," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada awak media, Rabu (3/11).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, selain dilakukan penahanan, Aipti PDH juga dicopot dari jabatannya atau dipindahtugaskan akibat ulahnya tersebut. "Yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya langsung dicabut, ditarik, ditugaskan ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya dalan rangka diperiksa," kata Yusri.
Yusri mengatakan, Aiptu PDH sudah mengakui tindakan pungutan liarnya saat melakukan penilangan terhadap sopir truk. Ketika itu, ia menukar penilangan dengan meminta sekarung bawang.
Aksinya tersebut terekam dan penggalan videonya tersebar di media sosial. "Ada satu pelanggaran yang dibuat petugas tersebut dengan menerima jadi pelanggaran lalu lintas tidak dilakukan penilangan tapi ditukar dengan satu karung bawang putih," tutur Yusri.
Sebelumnya beredar video di media sosial, rekaman seorang anggota kepolisian menilang sopir kendaraan truk muatan bawang di Tangerang. Kemudian anggota polisi itu meminta sekarung bawang terhadap sopir.
Dalam unggahan video berdurasi 31 detik itu, pengemudi truk menyatakan, ia kena tilang dan diminta satu karung bawang. "Dikasih uang Rp100 ribu enggak mau mintanya satu karung bawang. Pelat nomor A 3870 MI," kata perekam video tersebut.