REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka sambungan telepon (hotline) bagi masyarakat yang ingin melaporkan anggota lalu lintas yang 'nakal' melanggar kode etik. Dengan adanya nomor hotline tersebut, masyarakat dapat berperan mengawasi polisi.
"Kami membuka jalur hotline mengingat masih ada perilaku beberapa oknum polantas yang masih nakal pungli dan sebagainya. Kami mulai hari ini membuka nomor hotline 081298911911," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (3/11).
Dengan nomor layanan aduan tersebut, Sambodo mengatakan masyarakat tidak hanya dapat melaporkan polisi nakal yang sedang bertugas di lapangan, melainkan juga petugas yang berada di pelayanan pembuatan SIM, STNK, BPKB. Ia berharap, tidak ada lagi polisi yang melanggar kode etik kepolisian.
"Laporkan, Polantas nakal baik di pelayanan SIM, STNK dan BPKB maupun dalam hal penindakan di jalan. Pungli di jalan, meras dan sebagainya silakan laporkan ke nomor ini," Sambodo menambahkan.
Sambodo mengatakan, nomor telepon layanan aduan yang dibuatnya itu tersambung dengan aplikasi pesan singkat WhatsApp Messenger. Dengan tersambung ke WhatsApp, itu memudahkan masyarakat membuat laporan secara terperinci.
Masyarakat juga dapat melampirkan foto sebagai bukti kejadian. "Waktu, kejadian dan kalau perlu bukti foto atau video. Masih banyak Polantas yang baik di jalan tapi ini semua dicederai oleh perilaku beberapa anggota yang merugikan masyarakat," kata Sambodo.