Kamis 04 Nov 2021 10:10 WIB

Tiga Keuntungan Memberi Kelonggaran Orang yang Berutang

Membantu orang lain keluar dari kesulitan adalah perbuatan mulia.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
Tiga Keuntungan Memberi Kelonggaran Orang yang Berutang. Foto: Utang (ilustrasi)
Foto: AP Photo/LM Otero
Tiga Keuntungan Memberi Kelonggaran Orang yang Berutang. Foto: Utang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Membantu orang lain keluar dari kesulitannya adalah perbuatan yang sangat mulia. Seperti ketika ada seorang yang hendak berhutang sejumlah uang pada Anda, maka bila Anda memiliki kelapangan rezeki hendaklah untuk membantunya.

Dan bilamana telah memasuki jatuh tempo, namun Anda mendapati orang tersebut kenyataannya belum mampu melunasi utangnya maka Islam mengajarkan untuk memberikan kelonggaran. Kelonggaran bisa berupa memberi kesempatan mencicil, memberikan waktu tambahan, atau bahkan Anda menghapus utang itu.

Baca Juga

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Alquran:

وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَ‌ةٍ فَنَظِرَ‌ةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَ‌ةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ‌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ ﴿٢٨٠﴾

“Dan jika ada (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan bila kamu menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (Alquran surat Al Baqarah ayat 280)

Berikut tiga keuntungan memberi kelonggaran orang yang berutang.

Pertama, diselamatkan Allah dari kesulitan hari kiamat

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُنْجِيَهُ اللَّهُ مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلْيُنَفِّسْ عَنْ مُعْسِرٍ أَوْيَضَعْ عَنْهُ.

Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa merasa senang karena diselamatkan oleh Allah dari kesulitan hari kiamat, maka hendaklah ia memberi kelonggaran kepada orang yang berutang atau membebaskan sebagian utang padanya.

Kedua, Allah menangguhkan dosanya dan dijaga dari api neraka

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:  مَنْ أَنْظَرَمُعْسِرًاإِلَى مَيْسَرَّةٍ اَنْظَرَهُ اللَّهُ بِذَنْبِهِ اِلَى تَوْبَتِهِ وَوَقَاهُ مِنْ قَيْحِ جَهَنَّمَ وَأَظَلَّهُ فِى ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ اِلَّا ظِلُّهُ.

Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa memberi tempo orang yang dalam kesukaran membayar utang sampai ia berkelapangan, niscaya Allah menangguhkan dosanya sampai tobatnya dan Allah menjaganya dari luapan panasnya Jahannam serta Allah menaunginya pada hari di mana tidak ada naungan kecuali naungan-Nya.

Ketiga, mendapat penerangan dari Allah di atas Sirath

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  : مَنْ قَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً جَعَلَ اللَّهُ لَهُ شُعْبَتَيْنِ مِنْ نُوْرٍعَلَى الصِّرَاطِ يَسْتَضِيْئُ بِضَوْئُهَاعَالَمٌ لَا يُحْصِيْهِمْ اِلَّا رَبُّ الْعِزَّةِ.

Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa melepaskan kesukaran orang Islam, maka Allah menjadikan untuknya dua cabang dari cahaya di atas sirath (jembatan) yang menjadi penerang alam. Tidak dapat menghitungnya kecuali Tuhan Yang Maha Agung,"

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement