Polisi Ringkus Kekasih Spesialis Pembobol Rumah Kosong

Red: Ratna Puspita

Kepolisian Sektor (Polsek) Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, meringkus sepasang kekasih pelaku pencurian spesialis rumah kosong. Ilustrasi
Kepolisian Sektor (Polsek) Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, meringkus sepasang kekasih pelaku pencurian spesialis rumah kosong. Ilustrasi | Foto: Antara/M Agung Rajasa

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepolisian Sektor (Polsek) Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, meringkus sepasang kekasih pelaku pencurian spesialis rumah kosong. Dua tersangka bernama Muhammad Teguh Hadi Rahardjo (25) dan Aini Tugiyah (26).

Kapolsek Pedurungan AKP Hadi Handoko di Semarang, Kamis (4/11), menyebutkan, warga Mranggen, Kabupaten Demak, tersebut merupakan sepasang kekasih yang mengaku sudah menikah siri. Dari pengakuan tersangka, kata dia, aksi pencurian tersebut di beberapa lokasi di Kota Semarang dan Kabupaten Demak.

"Pelaku mengincar rumah yang ditinggal pergi pemiliknya. Salah satu penandanya adalah pintu pagar digembok dari bagian luar," katanya.

Dalam beraksi, kata dia, pelaku menggunakan mobil untuk mengangkut barang hasil curiannya. Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua mobil sewaan yang digunakan untuk beraksi di dua lokasi yang berbeda.

Baca Juga

Pelaku akhirnya tertangkap setelah beraksi membobol sebuah rumah di Perum Permata Majapahit Kota Semarang pada tanggal 1 November 2021. Menurut dia, pelaku menggunakan sebuah mobil yang di parkir di depan rumah sasarannya untuk menyamarkan aksinya.

Saat ditangkap, lanjut dia, petugas juga mendapati satu mobil sewaan lain yang berisi puluhan tabung LPG ukuran 3 kg. Dari pengakuan keduanya, kata dia, tabung gas tersebut merupakan hasil pembobolan di sebuah toko kelontong di daerah Sapen, Pedurungan, Kota Semarang, pada hari yang sama.

Pasangan kekasih itu, menurut dia, juga memiliki peran masing-masing, yakni tersangka Teguh Hadi Raharjo sebagai pembobol pagar serta pengangkut barang hasil curian, sementara kekasihnya Aini Tugiyah tetap berada di dalam mobil sambil mengawasi keadaan.Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.

Terkait


Pedagang Sebut Harga Minyak Goreng Melonjak Signifikan

Polisi Ringkus Pencuri Spesialis Rumah Kosong

Siswa di Bawah 12 Tahun di Semarang Terbanyak Positif Covid

Wali Kota Semarang Instruksikan PNS Belanja di Pasar Johar

Ekspor Furniture UKM Jawa Tengah ke Belgia

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark