Kamis 04 Nov 2021 14:10 WIB

Didukung Tiga Parpol Besar, Mungkinkan PT Dinaikkan

PDIP, Golkar dan Gerindra mengirimkan sinyal siap jika PT Dinaikkan jadi lima persen.

Rep: Nawir Arsyad Akbar, Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Bayu Hermawan
Pemilu 2014 (ilustrasi)
Foto: Republika/Musiron
Pemilu 2014 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana untuk menaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dari empat persen menjadi lima persen kembali mengemuka. Meski Pemerintah dan DPR sudah memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tak direvisi dalam waktu dekat, namun wacana 'musiman' yang muncul setiap jelang pelaksanaan pemilu itu didukung oleh partai politik (parpol) penghuni tiga besar dalam Pemilu 2019.

Sekretaris Jenderal (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto, mengatakan partainya mendukung jika ambang batas parlemen dinaikkan menjadi lima persen pada Pemilu 2024. Hasto mengatakan, alasannya bahwa penyederhanaan sistem multi partai harus dilakukan demi perbaikan sistem politik di Indonesia. 

Baca Juga

"Jumlah partai di DPR RI harus dibatasi, yang eligible ikut Pemilu itu juga bisa dibatasi melalui suatu proses yang betul-betul selektif, tetapi yang bisa menempatkan perwakilannya di DPR itu juga terus menerus ditingkatkan," ujar Hasto dalam diskusi yang digelar Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia, awal November lalu.

Sistem pemerintahan presidensial, kata Hasto, memerlukan dukungan multi partai sederhana. Multi partai sederhana itulah yang dinilai dapat membantu proses efektivitas dari pemerintahan.

Untuk itu, ia menyampaikan ambang batas parlemen yang ideal untuk setiap tingkatan. Pertama, ambang batas parlemen untuk DPR RI sebesar 5 persen, ambang batas DPRD provinsi 4 persen, dan ambang batas untuk DPRD kabupaten/kota 3 persen.

"Kami usulkan ini juga diterapkan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota secara berjenjang, sehingga konsolidasi itu terjadi secara menyeluruh. Nanti akan kelihatan mana partai yang di dalam tradisi Pemilu dengan dipilih oleh rakyat," ujar Hasto.

Sependapat dengan Hasto dalam forum yang sama, Wakil Ketua Umum Partai Golkar yang juga Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung juga mendorong agar ambang batas parlemen ditingkatkan menjadi 5 persen.  Tujuannya, agar para anggota DPR benar-benar menjadi representasi dari masyarakat di daerah pemilihannya.

Ia pun mengusulkan sistem 5, 4, dan 3 dalam sistem Pemilu setelah 2024. Di mana ambang batas parlemen sebesar 5 persen untuk DPR RI, 4 persen untuk DPRD tingkat provinsi, dan 3 persen untuk DPRD tingkat kabupaten/kota.

Dengan sistem seperti itu, pilihan masyarakat akan lebih kecil untuk bisa menilai tokoh atau partai yang akan dipilih menjadi wakil mereka di parlemen. Namun akan menimbulkan konsekuensi, yakni bertambahnya jumlah daerah pemilihan.

"Saya melihat bahwa makin sempit jumlah kursi per dapil, sebetulnya makin mendekatkan representativeness di masyarakat kita," ujar Doli.

Ditanya ihwal usulan kedua partai tersebut, Ketua Harian Partai Gerindra mengaku tak masalah jika ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 5 persen. Partai berlambang kepala garuda itu siap dengan hal tersebut.

"Kalau kami ikut saja, kalau misalnya nanti ya turun kita turun, yang ada sekarang pun tidak ada masalah," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/11).

Namun, ia menjelaskan bahwa pemerintah dan DPR sepakat untuk tak melakukan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sehingga ia menilai, usulan tersebut merupakan dinamika politik semata.

"Kita masih belum bicara secara institusi melalui jalur yang tepat, mekanisme yang ada kalau memang ada aspirasi untuk menaikkan atau menurunkan presidential threshold," ujar Dasco.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement