Kamis 04 Nov 2021 14:31 WIB

Antrean Haji di Bekasi 28 Tahun, Jabar Rata-Rata 21 Tahun

Ratusan ribu warga Jabar hingga kini masih menunggu diberangkatkan ke Tanah Suci.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Mas Alamil Huda
Pekerja menyelesaikan pembangunan asrama embarkasi haji di Indramayu, Jawa barat, Rabu (3/11/2021). Pembangunan asrama embarkasi dengan anggaran senilai Rp460 miliar tersebut ditargetkan selesai pada tahun 2024 dan diharapkan mampu menjadi sarana pendukung untuk mewujudkan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati sebagai bandara embarkasi haji.
Foto: ANTARA/Dedhez Anggara/foc.
Pekerja menyelesaikan pembangunan asrama embarkasi haji di Indramayu, Jawa barat, Rabu (3/11/2021). Pembangunan asrama embarkasi dengan anggaran senilai Rp460 miliar tersebut ditargetkan selesai pada tahun 2024 dan diharapkan mampu menjadi sarana pendukung untuk mewujudkan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati sebagai bandara embarkasi haji.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Ratusan ribu warga Jawa Barat (Jabar) hingga kini masih menunggu untuk diberangkatkan ke Tanah Suci setelah tertunda dua tahun akibat pandemi Covid-19. Rata-rata, antrean haji di Jabar mencapai 21 tahun. Kabupaten Bekasi menjadi daerah terlama dalam masa tunggu haji.

Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Jabar, Handiman Romdoni, menyebutkan, jumlah warga di Jabar yang sedang mengantre untuk berangkat haji saat ini sebanyak 763.163 orang. Sedangkan kuota haji di Jabar dalam kondisi normal sebelum pandemi Covid-19 mencapai 37.988 orang. ''Jadi lamanya masa tunggu haji di Jabar saat ini rata-rata 21 tahun,'' ujar Handiman, saat ditemui di Kabupaten Indramayu, Rabu (3/11) sore.

Baca Juga

Handiman menyebutkan, daerah di Jabar yang memiliki masa tunggu paling lama adalah Kabupaten Bekasi, dengan masa tunggu hingga 28 tahun. Sedangkan yang paling pendek adalah Kabupaten Sumedang, dengan masa tunggu 18 tahun. ''Untuk Kabupaten Indramayu, masa tunggunya 21 tahun,'' terang Handiman.

Handiman mengaku hingga kini pihaknya belum menerima informasi pasti mengenai keberangkatan haji pada 2022. Dia menyatakan, masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat, yang masih terus melakukan komunikasi dengan pihak kerajaan Arab Saudi. 

''Minimal untuk umroh. Nota diplomatik sudah keluar, tinggal secara teknis pelaksanaan umroh di masa pandemi yang masih dibahas,'' terang Handiman.

Lebih lanjut Handiman menjelaskan, meski keberangkatan haji tertunda selama dua tahun terakhir ini, namun minat warga untuk menunaikan ibadah haji tetap tidak surut. Menurutnya, pendaftaran haji hingga kini terus berlangsung setiap hari.

''Pendaftaran tetap berlangsung di masa pandemi walau memang ada penurunan,'' kata Handiman.

Handiman menyatakan, jika pada 2022 ternyata ada pemberangkatan haji, maka calon jamaah haji yang tertunda keberangkatannya pada 2020 lalu akan diprioritaskan untuk berangkat.

Handiman menambahkan, para calon jamaah haji yang telah mendaftar pun selama ini tetap bersabar menunggu pemberangkatan haji. Hal itu terlihat dari tidak adanya calon jamaah haji yang menarik setoran awalnya.

''Kalau calon jamaah haji yang menarik pelunasannya memang ada. Tapi mereka tidak menarik setoran awalnya sehingga 'kursi' mereka tidak hilang,'' kata Handiman.

Handiman menyebutkan, jumlah calon jamaah haji di Jabar yang menarik pelunasannya pada tahun ini ada 148 orang. Penarikan pelunasan itu, lanjutnya, difasilitasi oleh pemerintah sesuai KMA 660 Tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan haji.

''Apabila calon jamaah haji ingin menarik sisa pelunasannya, dipersilakan. Kursinya tidak hilang, kecuali mereka mengambil dengan setoran awalnya,'' tukas Handiman.

Sementara itu, salah seorang calon jamaah haji, Wahyu (40), mengaku akan bersabar menunggu pemberangkatan haji. Meski kecewa dan sedih akibat pemberangkatannya tertunda, namun dia mengaku ikhlas.

''Semoga pandemi Covid-19 segera berakhir sehingga pemberangkatan haji kembali normal,'' tandas Wahyu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement